Rabu, 02 November 2011

Merangkum sap minggu ke 3 dan 4

Sap sofskil 3 & 4
1. Bentuk Organisasi
· Menurut Hanel
· Menurut Ropke echadarmaputri.wordpress.com/.../bentuk-organisasi-menurut-hanel-r...
· Di Indonesia
2. Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus
Pengelola
Pengawas

3. Pola Manajemen
1. Pengertian Badan Usaha
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
· Memaksimumkan Keuntungan
· Memaksimumkan Nilai Perusahaan
· Meminimumkan Biaya
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
6. Teori Laba
7. Fungsi Laba
8. Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi
Kegiatan Usaha
Permodalan Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi
BENTUK ORGANISASI
A. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2
1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :

individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

B. Menurut Ropke :
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
• Identifikasi Ciri Khusus

Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

• Sub sistem

Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi

C. POLA MANAJEMEN
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.

SUMBER :
1. http://baracellona.wordpress.com/2011/10/03/organisasi-dan-manajemen/
2. http://fudyanisa.ngeblogs.com/2009/11/14/tugas-pola-manajemen-koperasi/

TUJUAN & FUNGSI KOPERASI
Badan Usaha
· Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992
· Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
· Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
· Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Tujuan & Nilai Perusahaan Bisnis
§ Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
§ Mendefinisikan organisasi
§ Mengkoordinasi keputusan
§ Menyediakan norma
§ Sasaran yang lebih nyata
§ Tujuan perusahaan :
§ Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
· Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
· Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
· Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)
· Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
· Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
· Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
· Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
§ Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
§ Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
§ Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
I. Status dan Motif anggota KOPERASI anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
II. Kegiatan usaha pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

III. Permodalan koperasi
o modal adalah sejumlah harga atau uang yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan, bangunan dan sebagainya.
o UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
o Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
o Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

IV. SHU koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
3) Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
4) Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a. SHU total kopersi pada satu tahun buku
b. Bagian (persentase) SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah simpanan per anggota
f. Omzet atau volume usaha per anggota
g. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


V. Sumber :
1. http://rinton.blogdetik.com/tag/tujuan-dan-nilai-koperasi/
2. http://ocacicuceco.blogspot.com/2010/12/mendefinisikan-tujuan-perusahaan.html
3. http://kamarche99.wordpress.com/2008/12/08/toeri-laba/

Mengglobalkan Koperasi Dan Menggembangkan Koperasi

MENGGLOBALKAN KOPERASI

Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta ni lainilai hidupnya dan pelaksanaannya (Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, 2000). Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002). Interaksi ekonomi antar negara tersebut mencakup arus perdagangan, produksi dan keuangan, sedangkan integrasi berarti bahwa perekonomian lokal atau nasional setiap negara secara efektif merupakan bagian yang tidak otonom dari satu perekonomian tunggal dunia. Jadi pengertian integrasi lebih keras/tegas dibandingkan interaksi. Berdasarkan kedua kata kunci tersebut pengertian globalisasi ekonomi adalah suatu kondisi dimana perekonomian nasional dan lokal terintegrasi dalam satu perekonomian tunggal yang bersifat global.
Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.
Kebijakan Pembangunan koperasi di indonesia telah menunjukan hasil-hasil yang cukup baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Pada krisis ekonomi terbukti bahwa koperasi mampu bertahan, dalam menghadapi permasalahan tersebut maka disusunlah kebijakan pembangunan dalam upaya usaha rencana pembangunan secara nasional. Pembangunan koperasi dapat terus ditingkatkan sehingga dapat tumbuh menjadi perusahaan yang sehat dan kuat. Peranannya dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi bangsa dapat lebih ditingkatkan. Kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi sampai saat ini masih cukup relevan untuk dilaksanakan adalah :

1. Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat agar memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat.

2. Koperasi didukung melalui pemberian kesempatan yang seluas-luasnya disegala sector kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun diluar negeridan memudahkan untuk memperoleh permodalan.

3. Kerjasama antar koperasi dan koperasi antara BUMN dan usaha swasta lainnya dikembangkan untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas kekeluargaan serta saling mendukung dan menguntungkan.
Eksistensi Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Pelaku ekonomi Indonesia ada tiga yaitu BUMN / BUMD, koperasi dan BUMS (swasta). Dengan demikian eksistensi koperasi absah di Indonesia, bahkan diharapkan dapat menjadi soko-guru perekonomian Indonesia. Meskipun tujuan ideal koperasi sebagai soko guru dalam perekonomian Indonesia, namun peran koperasi kalah jauh dibandingkan BUMN / BUMD apalagi dengan BUMS. Koperasi berasal dari bahasa Latin, yaitu co yang berarti bersama dan operare berarti bergerak berusaha. Jadi secara singkat dalam koperasi harus ditunjukkan kebersamaan dalam menjalankan usaha (Suratal HW, 1993). Menurut UU Nomor 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari definisi koperasi tersebut, maka ada lima unsur pokok yaitu:
1) Koperasi sebagai badan usaha
2) Beranggotakan orang-seorang bagi koperasi primer atau badan hukum koperasi bagi koperasi sekunder
3) Prinsip ekonomi sebagai dasar kegiatannya
4) Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
5) Berdasarkan atas asas kekeluargaan
Menurut Bung Hatta, koperasi harus tetap teguh memegang dua asas yaitu:
1. Asas Individualitas, yaitu koperasi dan anggota koperasi harus percaya pada kekuatan diri sendiri.
2. Asas Solidaritas, yaitu kesetiakawanan antara anggota, antara Pengurus/ Pengawas dan antara anggota dengan Pengurus / Pengawas.
Cara memajukan dan mengglobalkan koperasi:

1. Menerapkan sistem GCG

Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
2.Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
3.Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
4.Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi tiap 3 bulan sekali, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.

Berikut beberapa ringkasan rekomendasi yang dapat dilakukan koperasi untuk menghadapi pasar global (globalisasi ekonomi) :
* Capacity building di koperasi adalah suatu keharusan, terutama dalam pengembangan teknologi dan sumber daya manusia. Perhatian terhadap pengembangan kedua faktor tersebut harus lebih besar daripada terhadap penyaluran dana. Pelatihan SDM di dalam koperasi tidak hanya menyangkut bagaimana menjalankan sebuah koperasi yang baik, tetapi juga dalam pemahaman mengenai peluang pasar, teknik produksi, pengawasan kualitas (seperti bagaimana mendapatkan ISO), meningkatkan efisiensi, dll. Misalnya, pengurus koperasi pertanian harus paham betul mengenai perkembangan perdagangan pertanian di pasar dunia, termasuk ketentuan-ketentuan dalam konteks WTO, FAO, dll.
* Sudah waktunya pemerintah, dalam hal ini Menegkop dan UKM, mempunyai database koperasi yang komprehensif, misalnya jumlah koperasi produsen menurut komoditi, daerah dan bentuk serta orientasi pasar, seperti yang dilakukan FAO untuk data pertanian dunia.
* Dalam menghadapi persaingan, koperasi harus melakukan strategi-strategi yang umum dilakukan oleh perusahaan-perusahaan modern (non-koperasi) atau bahkan yang dilakukan oleh koperasi-koperasi di NM seperti penggabungan dua (lebih) koperasi, akuisisi, atau kerjasama dalam bentuk joint ventures dan aliansi strategis, tidak hanya antar koperasi tetapi juga dengan perusahaan-perusahaan non-koperasi; diversifikasi produksi, spesialisasi, penerapan teknologi informasi, terutama untuk manajemen operasi dan komunikasi elektronik dengan pembeli dan pemasok. Pemerintah bisa memfasilitaskan upaya-upaya tersebut..


sumber : http://www.kabarindonesia.com/
http://tataaramadhani.blogspot.com/
http://www.majalah-koperasi.com/
http://eprints.undip.ac.id
http://thimutz.blogspot.com/
http://www.blogster.com/sarahcupid/peranan-pemerintah-dalam-perkembangan-koperasi

- http://bataviase.co.id/node/291293