Rabu, 02 November 2011

Merangkum sap minggu ke 3 dan 4

Sap sofskil 3 & 4
1. Bentuk Organisasi
· Menurut Hanel
· Menurut Ropke echadarmaputri.wordpress.com/.../bentuk-organisasi-menurut-hanel-r...
· Di Indonesia
2. Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus
Pengelola
Pengawas

3. Pola Manajemen
1. Pengertian Badan Usaha
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
· Memaksimumkan Keuntungan
· Memaksimumkan Nilai Perusahaan
· Meminimumkan Biaya
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
6. Teori Laba
7. Fungsi Laba
8. Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi
Kegiatan Usaha
Permodalan Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi
BENTUK ORGANISASI
A. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2
1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :

individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

B. Menurut Ropke :
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
• Identifikasi Ciri Khusus

Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

• Sub sistem

Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi

C. POLA MANAJEMEN
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.

SUMBER :
1. http://baracellona.wordpress.com/2011/10/03/organisasi-dan-manajemen/
2. http://fudyanisa.ngeblogs.com/2009/11/14/tugas-pola-manajemen-koperasi/

TUJUAN & FUNGSI KOPERASI
Badan Usaha
· Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992
· Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
· Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
· Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Tujuan & Nilai Perusahaan Bisnis
§ Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
§ Mendefinisikan organisasi
§ Mengkoordinasi keputusan
§ Menyediakan norma
§ Sasaran yang lebih nyata
§ Tujuan perusahaan :
§ Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
· Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
· Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
· Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)
· Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
· Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
· Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
· Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
§ Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
§ Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
§ Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
I. Status dan Motif anggota KOPERASI anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
II. Kegiatan usaha pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

III. Permodalan koperasi
o modal adalah sejumlah harga atau uang yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan, bangunan dan sebagainya.
o UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
o Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
o Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

IV. SHU koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
3) Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
4) Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a. SHU total kopersi pada satu tahun buku
b. Bagian (persentase) SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah simpanan per anggota
f. Omzet atau volume usaha per anggota
g. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


V. Sumber :
1. http://rinton.blogdetik.com/tag/tujuan-dan-nilai-koperasi/
2. http://ocacicuceco.blogspot.com/2010/12/mendefinisikan-tujuan-perusahaan.html
3. http://kamarche99.wordpress.com/2008/12/08/toeri-laba/

Mengglobalkan Koperasi Dan Menggembangkan Koperasi

MENGGLOBALKAN KOPERASI

Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta ni lainilai hidupnya dan pelaksanaannya (Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, 2000). Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002). Interaksi ekonomi antar negara tersebut mencakup arus perdagangan, produksi dan keuangan, sedangkan integrasi berarti bahwa perekonomian lokal atau nasional setiap negara secara efektif merupakan bagian yang tidak otonom dari satu perekonomian tunggal dunia. Jadi pengertian integrasi lebih keras/tegas dibandingkan interaksi. Berdasarkan kedua kata kunci tersebut pengertian globalisasi ekonomi adalah suatu kondisi dimana perekonomian nasional dan lokal terintegrasi dalam satu perekonomian tunggal yang bersifat global.
Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.
Kebijakan Pembangunan koperasi di indonesia telah menunjukan hasil-hasil yang cukup baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Pada krisis ekonomi terbukti bahwa koperasi mampu bertahan, dalam menghadapi permasalahan tersebut maka disusunlah kebijakan pembangunan dalam upaya usaha rencana pembangunan secara nasional. Pembangunan koperasi dapat terus ditingkatkan sehingga dapat tumbuh menjadi perusahaan yang sehat dan kuat. Peranannya dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi bangsa dapat lebih ditingkatkan. Kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi sampai saat ini masih cukup relevan untuk dilaksanakan adalah :

1. Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat agar memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat.

2. Koperasi didukung melalui pemberian kesempatan yang seluas-luasnya disegala sector kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun diluar negeridan memudahkan untuk memperoleh permodalan.

3. Kerjasama antar koperasi dan koperasi antara BUMN dan usaha swasta lainnya dikembangkan untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas kekeluargaan serta saling mendukung dan menguntungkan.
Eksistensi Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Pelaku ekonomi Indonesia ada tiga yaitu BUMN / BUMD, koperasi dan BUMS (swasta). Dengan demikian eksistensi koperasi absah di Indonesia, bahkan diharapkan dapat menjadi soko-guru perekonomian Indonesia. Meskipun tujuan ideal koperasi sebagai soko guru dalam perekonomian Indonesia, namun peran koperasi kalah jauh dibandingkan BUMN / BUMD apalagi dengan BUMS. Koperasi berasal dari bahasa Latin, yaitu co yang berarti bersama dan operare berarti bergerak berusaha. Jadi secara singkat dalam koperasi harus ditunjukkan kebersamaan dalam menjalankan usaha (Suratal HW, 1993). Menurut UU Nomor 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari definisi koperasi tersebut, maka ada lima unsur pokok yaitu:
1) Koperasi sebagai badan usaha
2) Beranggotakan orang-seorang bagi koperasi primer atau badan hukum koperasi bagi koperasi sekunder
3) Prinsip ekonomi sebagai dasar kegiatannya
4) Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
5) Berdasarkan atas asas kekeluargaan
Menurut Bung Hatta, koperasi harus tetap teguh memegang dua asas yaitu:
1. Asas Individualitas, yaitu koperasi dan anggota koperasi harus percaya pada kekuatan diri sendiri.
2. Asas Solidaritas, yaitu kesetiakawanan antara anggota, antara Pengurus/ Pengawas dan antara anggota dengan Pengurus / Pengawas.
Cara memajukan dan mengglobalkan koperasi:

1. Menerapkan sistem GCG

Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
2.Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
3.Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
4.Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi tiap 3 bulan sekali, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.

Berikut beberapa ringkasan rekomendasi yang dapat dilakukan koperasi untuk menghadapi pasar global (globalisasi ekonomi) :
* Capacity building di koperasi adalah suatu keharusan, terutama dalam pengembangan teknologi dan sumber daya manusia. Perhatian terhadap pengembangan kedua faktor tersebut harus lebih besar daripada terhadap penyaluran dana. Pelatihan SDM di dalam koperasi tidak hanya menyangkut bagaimana menjalankan sebuah koperasi yang baik, tetapi juga dalam pemahaman mengenai peluang pasar, teknik produksi, pengawasan kualitas (seperti bagaimana mendapatkan ISO), meningkatkan efisiensi, dll. Misalnya, pengurus koperasi pertanian harus paham betul mengenai perkembangan perdagangan pertanian di pasar dunia, termasuk ketentuan-ketentuan dalam konteks WTO, FAO, dll.
* Sudah waktunya pemerintah, dalam hal ini Menegkop dan UKM, mempunyai database koperasi yang komprehensif, misalnya jumlah koperasi produsen menurut komoditi, daerah dan bentuk serta orientasi pasar, seperti yang dilakukan FAO untuk data pertanian dunia.
* Dalam menghadapi persaingan, koperasi harus melakukan strategi-strategi yang umum dilakukan oleh perusahaan-perusahaan modern (non-koperasi) atau bahkan yang dilakukan oleh koperasi-koperasi di NM seperti penggabungan dua (lebih) koperasi, akuisisi, atau kerjasama dalam bentuk joint ventures dan aliansi strategis, tidak hanya antar koperasi tetapi juga dengan perusahaan-perusahaan non-koperasi; diversifikasi produksi, spesialisasi, penerapan teknologi informasi, terutama untuk manajemen operasi dan komunikasi elektronik dengan pembeli dan pemasok. Pemerintah bisa memfasilitaskan upaya-upaya tersebut..


sumber : http://www.kabarindonesia.com/
http://tataaramadhani.blogspot.com/
http://www.majalah-koperasi.com/
http://eprints.undip.ac.id
http://thimutz.blogspot.com/
http://www.blogster.com/sarahcupid/peranan-pemerintah-dalam-perkembangan-koperasi

- http://bataviase.co.id/node/291293

Kamis, 22 September 2011

Koperasi di Indonesia Mati Suri dan Tentang CU ( Credit Union ) Koperasi Simpan Pinjam

Penjelasan tentang koperasi di Indonesia mati suri.
Menurutnya, tiga bukti keterpurukan koperasi akibat kelalaian pemerintah dan menjadi keprihatinan para tokoh penggerak koperasi. Pertama, tidak jelasnya keberlanjutan koperasi. Pelaku perkoperasian sebagian besar dari kalangan generasi tua. Generasi muda dan anak-anak tidak mengenal koperasi karena di sekolah tidak diterapkan.
Kedua, bisnis strategis yang dulu dipegang koperasi seperti pembayaran tagihan listrik dan kredit mikro telah dikuasi swasta. Akibatnya koperasi dengan modal minim dan permukiman modern gulung tikar.
Ketiga, tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap koperasi. Dengan demikian, koperasi semakin tenggalam karena tidak mampu bersaing dengan pemodal besar.
“Selama masa reformasi tidak ada kebijakan terobosan menyangkut koperasi. Semua aspek malah tidak mendukung perkembangan koperasi.
Tentang Koperasi simpan pinjam atau CU ( Credit Union)
Credit Union atau Koperasi Kredit (simpan pinjam) biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.
Tetapi Credit Union di seluruh dunia melayani anggotanya lebih dari sekedar sebuah layanan keuangan dan koperasi. Credit Union memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para anggotanya menciptakan peluang untuk memulai usaha kecil-kecilan, membangun rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka. Di sejumlah negara, anggota mendapat info bisnis koperasi, menikmati simpan pinjam koperasi dan menjalankan demokrasi dalam Credit Union.
Credit Union memiliki tiga (3) prinsip utama yaitu:
1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
2) Setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota);
3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Yah, karena Credit Union memang bersifat demokratis. Selain ada kerja sama keuangan di antara anggota, kedudukan semua anggota sama (equal). Masing-masing anggota memiliki hak yang sama, memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus. Sebagai perantara keuangan, credit union membiayai peminjaman portofolio mereka dengan memutar dan membagi simpanan anggota, menciptakan berbagai peluang bagi keturunan para anggota.
Credit Union ada untuk melayani anggota dan komunitasnya. Credit Union bukan institusi kerja sama yang berorientasi pada profit. Tetapi credit union memanfaatkan seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Credit Union terbuka untuk semua golongan, termasuk mereka yang miskin. Credit Union itu aman. Dia tempat yang nyaman untuk mengakses layanan keuangan dan koperasi simpan pinjam. Credit Union memberi fleksibilitas yang lebih besar kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan individu para anggotanya.
Soal nama, di sejumlah negara, credit union dikenal dengan nama atau sebutan yang berbeda, hanya untuk mewujudkan ekspresi yang lebih bagus bagi prinsip dasar pelayanan credit union. Di Afghanistan misalnya, credit union disebut Islamic Investment and finance cooperatives (IIFCs). Tujuannya untuk lebih disesuaikan dengan praktek-praktek peminjaman (koperasi simpan pinjam) dalam ajaran Islam. Sedangkan di Afrika dikenal dengan sebutan savings and credit cooperative (SACCOs) yang lebih menekankan tabungan terlebih dahulu sebelum kredit koperasi.
Sejarah Credit Union
Sejarah koperasi kredit dan simpan pinjam dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi simpan pinjam bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.

Hubungan Koperasi dan Perekonomian Indonesia serta Kajian tentang pasal 33 UUD 1945

Koperasi adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan – berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Koperasi bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. UKM dan Koperasi adalah dua hal yang saling membutuhkan satu sama lainnya.

Eksistensi UKM akan selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan koperasi,dan sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik masyarakat melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi adalah ujung tombak untuk menggairahkan kehidupan ekonomi masyarakat. Koperasi sangat diperlukan sebagai benteng mempertahankan dan memajukan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi dan UKM untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati.
Keberadaan koperasi akan sangat ditentukan oleh kesesuaian faktor-faktor dengan karakteristik masyarakat atau anggotanya. Jika dilihat dari kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini, maka dapat dihipotesakan bahwa koperasi dapat tumbuh, berkembang, dan sekaligus juga berperan dan bermanfaat bagi masyarakat yang tengah berkembang dari suatu tradisional dengan ikatan sosiologis yang kuat melalui hubungan emosional primer ke arah masyarakat yang lebih heterogen dan semakin terlibat dengan sistem pasar dan kapital dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya, atau yang juga dikenal dengan komunitas ‘bazar ekonomi’. Artinya koperasi tidak diharapkan dapat sangat berkembang pada masyarakat yang masih sangat tradisional, subsisten, dan relatif ‘tertutup’ dari dinamika sistem pasar; atau juga pada komunitas yang telah menjadi sangat individualis, dan berorientasi kapital. Dengan perkataan lain, koperasi tidak diharapkan dapat berkembang optimal disemua bentuk komunitas. Sebagai bagian dari identifikasi berbagai faktor fundamental tersebut maka perlu disadari bahwa pemenuhan faktor-faktor tersebut memang dapat bersifat ‘trade off’ dengan pertimbangan kinerja jangka pendek suatu organisasi usaha konvensional. Proses yang dilakukan dalam pengembangan koperasi memang mem-butuhkan waktu yang lebih lama dengan berbagai faktor “nonbisnis” yang kuat pengaruhnya. Dengan demikian pemenuhan berbagai faktor fundamental tersebut dapat menyebabkan indikator kinerja lain, seperti pertumbuhan bisnis jangka pendek, harus dikorbankan demi untuk memperoleh kepentingan yang lebih mendasar dalam jangka panjang.

Peningkatan Citra Koperasi, pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari citra koperasi di masyarakat. Harus diakui bahwa citra koperasi belum, atau sudah tidak seperti yang diharapkan. Masyarakat umumnya memiliki kesan yang tidak selalu positif terhadap koperasi. Koperasi banyak diasosiasikan dengan organisasi usaha yang penuh dengan ketidakjelasan, tidak profesional, justru mempersulit kegiatan usaha anggota (karena berbagai persyaratan), banyak mendapat campur tangan pemerintah, dan sebagainya. Memperbaiki dan meningkatkan citra koperasi secara umum merupakan salah satu tantangan yang harus segera mendapat perhatian.
Tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya: bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
Namun di balik kelebihan itu, ada juga hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia, yaitu:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Kajian tentang pasal 33 UUD 1945
dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 yang dijadikan dasar utama pengujian kedua undang-undang tersebut adalah ayat (2) dan ayat (3). Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) berbunyi:
Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat (3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Di dalam putusan Pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang merupakan pengujian undang-undang yang pertama kali diajukan kepada Mahkamah Konstitusi dan merupakan putusan pertama Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian undang-undang yang mendalilkan persoalan penguasaan negara atas sumber daya ekonomi, dari situ dapat dilihat tafsir penting Mahkamah Konstitusi dalam menjelaskan kedudukan negara berdasarkan frasa “dikuasai oleh negara” yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) tersebut. Hal itu adalah:
a. Dalam konsepsi kepemilikan perdata, “dikuasai oleh negara” dipahami sebagai
salah satu konsekuensi logis penguasaan oleh negara yang mencakup juga pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan alam.
b. Pengertian “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 mengandung pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas daripada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata, karena kepemilikan tersebut lahir dari konstruksi kedaulatan rakyat yang dinyatakan dalam hukum tertinggi, yaitu Undang Undang Dasar 1945.

c. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh Undang Undang Dasar 1945 memberikan mandat kepada negara untuk:
1) Mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad)yang dilakukan oleh negarac.q pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie).

2) Pengaturan (regelendaad), dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh
DPR bersama dengan Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah(eksekutif).

3)Pengelolaan (beheersdaad), dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan melalui mana negarac.q. Pemerintah mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4) Pengawasan (toezichthoudensdaa) dilakukan oleh Negara c.q. Pemerintah agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan itu benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat.

d. Pengertian “dikuasai oleh negara” tidak dapat diartikan hanya sebatas sebagai hak untuk mengatur, karena hal dimaksud sudah dengan sendirinya melekat dalam fungsi-fungsi negara tanpa harus disebut secara khusus dalam Undang Undang Dasar. Sekiranyapun Pasal 33 tidak tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945, sebagaimana lazim di banyak negara yang menganut paham ekonomi liberal yang tidak mengatur norma-norma dasar perekonomian dalam konstitusinya, sudah dengan sendirinya negara berwenang melakukan fungsi pengaturan.

e. Mengutip pendapat Bung Hatta, makna dikuasai oleh negara ialah bahwa terhadap cabang produksi yang telah dimiliki oleh negara, maka negara harus memperkuat posisi perusahaan tersebut agar kemudian secara bertahap akhirnya dapat menyediakan sendiri kebutuhan yang merupakan hajat hidup orang banyak dan menggantikan kedudukan perusahaan swasta, baik nasional maupun asing.
Lima hal di atas akan menjadi pedoman utama bagi Mahkamah Konstitusi dalam memutus pengujian undang-undang terhadap Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, terutama yang mempermasalahkan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting dan sumber kekayaan alam.

Senin, 01 Agustus 2011

BAB 11 Neraca Pembayaran, Arus Modal Asing, dan Utang Luar Negeri

Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.

Arus Modal Masuk

Anggota Komite Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan masih derasnya arus modal masuk ke Indonesia ini bukan karena adanya gelembung ekonomi, tapi karena Indonesia memang dianggap memberi prospek yang baik terhadap para investor. "Tapi karena prospek Indonesia yang tumbuh lebih cepat”.

Indonesia, oleh para investor negara-negara maju tersebut, dinilai masih akan memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang ditawarkan negara-negara maju.

Ada beberapa faktor yang membuat rupiah akan terus menguat, pertama ekonomi Indonesia akan tumbuh lebih cepat, adanya perbaikan peringkat surat utang Indonesia, dan suku bunga di dunia masih belum akan meningkat secara signifikan, ini karena negara-negara maju masih memerlukan stimulus dari sisi moneter.

Selain itu, bank sentral Amerika Serikat masih akan melakukan kebijakan quantitative easing atau kebijakan menggelontorkan uang ke sistem perekonomian pada 2011.

The Fed telah menyatakan akan membeli kembali surat utang pemerintah Amerika di pasar sekunder hingga US$ 600 miliar pada 2011. Akibatnya, suplai dolar di Amerika Serikat dan di pasar dunia akan terus meningkat.
Jakarta - Bank Indonesia (BI) memproyeksikan arus modal asing akan terus deras masuk sampai akhir tahun 2010. Setidaknya ada 2 alasan mengapa aliran modal akan tetap masuk ke Indonesia.

Sepanjang tahun ini kalau tidak ada sentimen negatif, kecuali di Eropa terjadi seperti kemarin lagi. Maka arahnya arus modal akan masuk terus masuk.
Salah satu faktor derasnya aliran modal ke Indonesia karena pertumbuhan ekonomi lebih bagus di negara-negara emerging market daripada negara maju.
Disana (negara maju), pertumbuhan ekonomi di Eropa hanya 1 %, Amerika hanya 3 %. Namun di Asia 6% sampai 8%, ada juga yang 10%. Itu saja sudah membuat modal tertarik masuk.
Faktor yang kedua, lanjut Darmin yakni tingkat suku bunga. Saat ini, menurut Darmin, negara-negara Eropa masih menahan tingkat bunganya di kisaran 1%. Sementara India diatas 5%, Indonesia 6,5%. Ya datang dia (arus modal).

Utang Luar Negeri

Indonesia sebagai negara yang sedang membangun, ingin mencoba untuk dapat membangun bangsa dan negaranya sendiri tanpa memperdulikan bantuan dari negara lain. Tentu ini pernah dicoba. Namun ternyata Indonesia sulit untuk terus bertahan ditengah derasnya laju globalisasi yang terus berkembang dengan cepat tanpa mau menghiraukan bangsa yang lain yang masih membangun. Dalam kondisi seperti ini, Indonesia akhirnya terpaksa mengikuti arus tersebut, mencoba untuk membuka diri dengan berhubungan lebih akrab dengan bangsa lain demi menunjang pembangunan bangsanya terutama dari sendi ekonomi nasionalnya.
Menurut Boediono (1999:22), pertumbuhan ekonomi merupakan tingkat pertambahan dari pendapatan nasional. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi merupakan sebagai proses kenaikan output per kapita dalam jangka panjang dan merupakan ukuran keberhasilan pembangunan.
Indonesia sebenarnya pernah memiliki suatu kondisi perekonomian yang cukup menjanjikan pada awal dekade 1980-an sampai pertengahan dekade 1990-an. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak tahun 1986 sampai tahun 1989 terus mengalami peningkatan, yakni masing-masing 5,9% di tahun 1986, kemudian 6,9% di tahun 1988 dan menjadi 7,5% di tahun 1989. Namun pada tahun 1990 dan 1991 pertumbuhan ekonomi Indonesia mencatat angka yang sama yakni sebesar 7,0%, kemudian tahun 1992, 1993, 1994, 1995, dan 1996, masing-masing tingkat pertumbuhan ekonominya adalah sebesar 6,2%, 5,8%, 7,2%, 6,8%, dan 5,8%. Angka inflasi yang stabil, jumlah pengangguran yang cukup rendah seiring dengan kondusifnya iklim investasi yang ditandai dengan kesempatan kerja yae 1990-an. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak tahun 1986 sampai tahun 1989 terus mengalami peningkatan, yakni masing-masing 5,9% di tahun 1986, kemudian 6,9% di tahun 1988 dan menjadi 7,5% di tahun 1989. Namun pada tahun 1990 dan 1991 pertumbuhan ekonomi Indonesia mencatat angka yang sama yakni sebesar 7,0%, kemudian tahun 1992, 1993, 1994, 1995, dan 1996, masing-masing tingkat pertumbuhan ekonominya adalah sebesar 6,2%, 5,8%, 7,2%, 6,8%, dan 5,8%. Angka inflasi yang stabil, jumlah pengangguran yang cukup rendah seiring dengan kondusifnya iklim investasi yang ditandai dengan kesempatan kerja yang terus meningkat, angka kemiskinan yang cukup berhasil ditekan, dan sebagainya. Namun, pada satu titik tertentu, perekonomian Indonesia akhirnya runtuh oleh terjangan krisis ekonomi yang melanda secara global di seluruh dunia. Ini ditandai dengan tingginya angka inflasi, nilai kurs Rupiah yang terus melemah, tingginya angka pengangguran seiring dengan kecilnya kesempatan kerja, dan ditambah lagi dengan semakin membesarnya jumlah utang luar negeri Indonesia akibat kurs Rupiah yang semakin melemah karena utang luar negeri Indonesia semuanya dalam bentuk US Dollar.

Adanya kerapuhan Indonesia tersebut disebabkan dengan tidak adanya dukungan mikro ekonomi yang kuat. Permasalahan yang masih tidak dapat diselesaikan sampai saat ini adalah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terlalu tinggi di Indonesia, sumber daya manusia Indonesia kurang kompetitif, jiwa entrepreneurship yang kurang, dan sebagainya (Anggito Abimanyu. XXXX:8).

Meningkatnya pertumbuhan investasi di Indonesia dimulai dengan ditetapkannya Undang-Undang No.1/tahun 1967 tentang penanaman modal asing (PMA) dan Undang-Undang No.6/tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri (PMDN). Dengan diberlakukannya Undang-undang tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi di Indonesia dari waktu ke waktu yang kemudian menciptakan iklim investasi yang kondusif selama proses pembangunan di Indonesia.

Arus masuk modal asing (capital inflows) juga berperan dalam menutup gap devisa yang ditimbulkan oleh defisit pada transaksi berjalan. Selain itu, masuknya modal asing juga mampu menggerakkan kegiatan ekonomi yang lesu akibat kurangnya modal (saving investment gap) bagi pelaksanaan pembangunan ekonomi. Modal asing ini selain sebagai perpindahan modal juga dapat memberikan kontribusi positif melalui aliran industrialisasi dan modernisasi. Akan tetapi apabila modal asing tersebut tidak dikalola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif yang besar terutama apabila terjadinya capital flows reversal (Zulkarnaen Djamin, 1996: 26).

Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa utang luar negeri turut mendukung terjadinya krisis ekonomi di Indonesia pada pertengahan tahun XXXX. Pada dasarnya, dalam proses pelaksanaan pembangunan ekonomi di negara berkembang seperti di Indonesia, akumulasi utang luar negeri merupakan suatu gejala umum yang wajar. Hal tersebut disebabkan tabungan dalam negeri yang rendah tidak memungkinkan dilakukannya investasi yang memadai sehingga banyak pemerintah negara yang sedang berkembang harus menarik dana dan pinjaman dari luar negeri. Selain itu, defisit pada neraca perdagangan barang dan jasa yang tinggi berhubungan juga dengan dilakukannya impor modal untuk menambah sumber daya keuangan dalam negeri yang terbatas.

Bagi negara berkembang termasuk Indonesia, pesatnya aliran modal merupakan kesempatan yang bagus guna memperoleh pembiayaan pembangunan ekonomi. Dimana pembangunan ekonomi yang sedang dijalankan oleh pemerintah Indonesia merupakan suatu usaha berkelanjutan yang diharapkan dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga untuk dapat mencapai tujuan itu maka pembangunan nasional dipusatkan pada pertumbuhan ekonomi. Namun karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki (tercermin pada tabungan nasional yang masih sedikit) sedangkan kebutuhan dana untuk pembangunaan ekonomi sangat besar. Maka cara untuk mencapai pertumbuhan ekonomi itu adalah dengan berusaha meningkatkan investasi.
Pada pertengahan dekade 1980-an, modal asing yang masuk ke Indonesia masih didominasi oleh investasi langsung atau penanaman modal asing (PMA) dan pinjaman luar negeri (terutama pinjaman pemerintah). Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan/perbankan yang dimulai sejak awal 1980-an, yang antara lain membuat sektor tersebut, termasuk pasar modal, berkembang dengan pesat, arus modal swasta jangka pendek dari luar negeri mulai mengalir ke dalam negeri. Penanaman Modal Asing (PMA) sendiri, berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sampai akhir Juli XXXX meningkat menjadi US$ 3.713.4 juta dengan realisasi proyek yang telah disetujui pemerintah sebanyak 563 proyek.

Berdasarkan uraian tersebut di atas tidak dapat dipungkiri bahwa berbagai komponen dalam neraca pembayaran turut mempengaruhi keadaan perekonomian di suatu negara. Negara-negara yang umumnya merupakan negara yang sedang berkembang masih terus berusaha untuk menyempurnakan ekonomi internasionalnya (Hady Hamdy, XXXX: 42).
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan diatas, Penulis mencoba untuk membahas masalah pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam hubungannya dengan utang luar negeri (foreign debt) dan penanaman modal asing (PMA) dengan mengangkat judul “Analisis Pengaruh Utang Luar Negeri (Foreign Debt) dan Penanaman Modal Asing (PMA) terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.

SUMBER DATA :

http://www.seo4shared99design.co.cc/2010/08/makalah-analisis-pengaruh-utang-luar.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Neraca_pembayaran

http://makmunr.blogspot.com/2010/12/manfaat-modal-asing-lebih-besar.html

Nama : Rendra Dwi Permana
NPM : 25210734
Kelas: 1 EB 17

BAB 10 Kebijakan Perdagangan Luar Negeri

1. Teori Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
Manfaat perdagangan internasional
Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.

* Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri

Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.

* Memperoleh keuntungan dari spesialisasi

Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.

* Memperluas pasar dan menambah keuntungan

Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.

* Transfer teknologi modern

Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.
Faktor pendorong
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :

* Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
* Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
* Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
* Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
* Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
* Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
* Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
* Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.

2. Perkembangan Ekspor Indonesia
_Nilai ekspor Indonesia September 2009 mencapai US$9,83 miliar atau mengalami penurunan sebesar 6,75 persen dibanding ekspor Agustus 2009. Sementara bila dibanding September 2008 mengalami penurunan sebesar 19,92 persen.
_ Ekspor nonmigas September 2009 mencapai US$8,13 miliar, turun 8,58 persen dibanding Agustus 2009 sedangkan dibanding ekspor September 2008 menurun 17,25 persen.
_ Secara kumulatif nilai ekspor Indonesia Januari-September 2009 mencapai US$80,13 miliar atau menurun 25,57 persen dibanding periode yang sama tahun 2008, sementara ekspor nonmigas mencapai US$68,11 miliar atau menurun 18,21 persen.
_ Penurunan ekspor nonmigas terbesar September 2009 terjadi pada lemak & minyak hewan/nabati sebesar US$417,7 juta, sedangkan peningkatan terbesar terjadi pada bijih, kerak, dan abu logam sebesar US$207,5 juta.
_ Ekspor nonmigas ke Jepang September 2009 mencapai angka terbesar yaitu US$1,09 milyar, disusul Amerika Serikat US$850,4 juta dan Cina US$704,3 juta, dengan kontribusi ketiganya mencapai 32,51 persen. Sementara ekspor ke Uni Eropa ( 27 negara ) sebesar US$1,11 miliar.
_ Menurut sektor, ekspor hasil industri periode Januari-September 2009 turun sebesar 25,46 persen dibanding periode yang sama tahun 2008, demikian juga ekspor hasil pertanian 10,72 persen, sebaliknya ekspor hasil tambang dan lainnya naik sebesar 25,46 persen.

3. Daya saing di Indonesia masih dibahwah negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Adapun faktor-faktor penyebabnya antara lain :
Menurut World Economic Forum (WEF), yang telah melakukan survey 139 negara, Indonesia berada pada urutan ke 44 dibawah Thailand yang berada diurutan ke 38, Brunei pada urutan ke 28, Malaysia pada urutan ke 26 dan Singapura pada urutan ke 3.
Ada beberapa penyebab mengapa Indonesia tatap bercokol pada kelompok negara dengan daya saing ekonomi yang rendah antara lain : Pertama, infrastruktur (social overhead capital). Dalam sebuah survey didapatkan bahwa kondisi jalan di Indonesia berada pada urutan ke 84 dunia,pelabuhan urutan ke 96, listrik urutan ke 97, sangat tertinggal kalau kita bandingkan lagi dengan negara asia tenggara yaitu Malaysia urutan ke 30, Thailand urutan ke 23 dan singapura berada pada urutan ke 5. Dengan kualitas yang demikian akan melemahkan dorongan untuk berusaha atau memperluas usaha dan juga dapat menghambat investor asing tidak tertarik melakukan investasi langsung. Mereka lebih tertarik berinvestasi dalam bentuk portofolio, seperti Surat Utang Negara (SUN). Sekarang ini,arus modal asing melalui pembelian SUN sebesar Rp 178,5 trilliun. Tetapi modal ini sulit dipergunakan membiayai sektor riil karena merupakan hot money, dan sebaliknya dapat menyebabkan bencana apabila sewaktu-waktu penanam modal menarik modalnya.
Kedua, birokrasi pemerintah. Birokrasi pemerintah sampai saat ini masih belum effisien. Pengurusan ijin-ijin usaha dan ijin lainya memerlukan waktu yang lama dan harus melalui mata rantai yang panjang dan masih disertai pungutan-pungutan yang tidak semestinya.
Ketiga, kepastian hukum. Salah satu faktor yang sangat mempengaruhi semangat berusaha dan berkompetisi adalah kepastian hukum. Iklim usaha yang baik dan semangat bersaing yang fair hanya dapat dilakukan apabila negara menjamin tegaknya supremasi hukum (rule of law).
Keempat, korupsi. Untuk negara negara ASEAN, Indonesia masih termasuk negara terkorup. Korupsi di Indonesia sudah masuk pada semua tingkat birokrasi,dari tingkat paling atas sampai ke tingkat paling bawah.
Kelima, kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia Indonesia masih rendah.Hal ini disebabkan antara lain karena tingkat pendidikan yang rendah. Tingkat pendidikan tersebut akan berakibat pada rendahnya tingkat produktivitas yang rendah pula. Faktor lain yang menkadi penyebab adalah tingkat kesehatan, karena tingkat ekonomi yang rendah dan biaya pengobatan yang mahal.
Tetapi ditahun 2010, Indonesia mengalami kemajuan yang cukup signifikan.
Peringkat daya saing Indonesia meningkat cukup signifikan di arena global. Tahun 2010 daya saing Indonesia menduduki peringkat 44 dari 144 negara yang tahun sebelumnya pada 2009 di peringkat 54. Tentu, ini sebuah prestasi yang cukup menggembirakan bagi bangsa Indonesia. Namun, Indonesia tetap jangan lengah dalam menghadapi pasar global yang kian kompetitif ini.
Dalam The Global Competitiveness Report 2010-2011 yang dilansir oleh World Economic Forum (WEF) sebagai kick off atas pelaksanaan WEF Summer Davos di Tianjing, Cina pada September 2010 diungkapkan bahwa daya saing Indonesia kini berada di peringkat 44 dari 144 negara dari sebelumnya peringkat 54 pada 2009.
Keberhasilan kenaikan posisi daya saing Indonesia itu terutama didongkrak oleh signifikannya peningkatan peringkat beberapa pilar dari 12 pilar daya saing, yaitu Institutions, Infrastructure, Macroeconomic Environment, Health and Primary Education, Higher Education and Training, Goods Market Efficiency, Labour Market Efficiency, Financial Market Development, Technological Readiness, Market Size, Business Sophistication, dan Innovation. WEF sebagai forum yang menjadi acuan para pebisnis mancanegara melihat kinerja Pemerintah Indonesia semakin membaik di beberapa bidang, seperti perlindungan hak kekayaan intelektual naik peringkat dari 67 menjadi 58, tingkat tabungan nasional dari 40 menjadi 16, dan efektivitas kebijakan anti monopoli dari 35 menjadi 30, Indonesia pun dipandang membaik dalam hal perluasan dan dampak perpajakan, yakni naik dari peringkat 22 menjadi 17. Lalu pada pilar business sophistication juga meningkat, yaitu local supplier quantity dari 50 menjadi 43, value chain breadth dari 35 menjadi 26, control of international distribution dari 39 menjadi 33, dan production process sophistication dari 60 menjadi 52.

SUMBER DATA :
http://murtiningsih.blog.uns.ac.id/2009/10/07/teori-perdagangan-internasional/

http://www.bps.go.id/brs_file/exim-02nov09.pdf

http://ditjenpdn.depdag.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=55:daya-saing-meningkat-jangan-lengah-hadapi-pasar-global&Itemid=59

Nama : Rendra Dwi Permana
NPM : 25210734
Kelas: 1 EB 17

BAB 9 Kebijakan Fiskal dan Moneter

A. Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Moneter (Monetary Policy)

Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)

Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)

Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)

Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)

Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

B Kebijakan Fiskal

Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.

SUMBER DATA :
http://organisasi.org/definisi-pengertian-kebijakan-moneter-dan-kebijakan-fiskal-instrumen-serta-penjelasannya

Nama : Rendra Dwi Permana
NPM : 25210734
Kelas: 1 EB 17

BAB 8 Pelaku - pelaku ekonomi

1. Perusahaan – Perusahaan Non Koperasi (UKM)

Perusahaan non koperasi, dapat dikatakan perusahaan yang berdiri sendiri, yang didirikan dan dimiliki oleh pihak lain, selain pemerintah. Dapat dikatakan bahwa Perusahaan non koperasi sama dengan BUMS.
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini :
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.

Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.
Perusahaan-perusahaan swasta memberikan peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pereintah da;am usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah dalam meminimalkan jumlah pengangguran.
e. Menambah sumber divisa bagi pemerintah.
f. Mendapatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah dalam memakmurkan bangsa.

Beberapa nama perusahaan swasta nasional :
a. PT. Astra Internasional (dalam bidang otomotif kendaraan mobil dan motor).
b. PT. Ghobel Dharma Nusantara (dalam bidang elektronika).
c. PT. Indomobil (dalam bidang industri mobil).
Beberapa nama perusahaan swasta asing :
a. PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya).
b. PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi.
c. PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia).

2 Pemerintah (BUMN)
Pada semester 1 kalian telah mempelajari mengenai pelaku-pelaku ekonomi, di mana negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.

1 ) Kegiatan produksi

Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi

Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.

1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.

2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.

3 Swasta (BUMS)

BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.

Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.

4 Koperasi

a. Sejarah dan Pengertian Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia.
b. Landasan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini :

1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan struktural : UUD’45
3. Landasan operasional : UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4. Landasan mental : Kesadaran pribadi dan kesetiakawanan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

c. Fungsi dan Peranan Koperasi dalam Pemerintahan
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

SUMBER DATA :

http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia_8.2_%28BAB_15%29

Nama : Rendra Dwi Permana
NPM : 25210734
Kelas: 1 EB 17

BAB 7 Industrialisasi

1 Konsep dan Tujuan Industrialisasi

Awal konsep industrialisasi Revolusi industri abad 18 di Inggris Penemuan metode baru dlm pemintalan dan penemuan kapas yg menciptakan spesialisasi produksi dan peningkatan produktivitas factor produksi.

Selanjutnya penemuan baru pengolahan besi & mesin uap shg mendorong inovasi Baja, kereta dan kappa tenaga uap.

Setelah PD II muncul teknolgi baru Asembly line, listrik, motor, barang sintetis, telekomunikasi, elektronik, bio, computer & robot
Perubahan Pola dan Volume Perdagangan Dunia dan Proses Industrialisasi di dunia

Industrialisasi : suatu proses interkasi antara perkembangan teknologi, inovasi, spesialisasi dan perdagangan dunia untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dengan mendorong perubahan struktur ekonomi.

Industrialisasi merupakan salah satu strategi jangka panjang untuk menjamin pertumbuhan ekonomi. Hanya beberapa Negara dengan penduduk sedikit & kekayaan alam meilmpah seperti Kuwait & libya ingin mencapai pendapatan yang tinggi tanpa industrialisasi.

Faktor-faktor Pendorong Industrialisasi

a. Kemampuan teknologi dan inovasi
b. Laju pertumbuhan pendapatan nasional per kapita
c. Kondisi dan struktur awal ekonomi dalam negeri. Negara yang awalnya memiliki industri dasar/primer/hulu seperti baja, semen, kimia, dan industri tengah seperti mesin alat produksi akan mengalami proses industrialisasi lebih cepat
d. Besar pangsa pasar DN yang ditentukan oleh tingkat pendapatan dan jumlah penduduk. Indonesia dengan 200 juta orang menyebabkan pertumbuhan kegiatan ekonomi
e. Ciri industrialisasi yaitu cara pelaksanaan industrialisasi seperti tahap implementasi, jenis industri unggulan dan insentif yang diberikan.
f. Keberadaan SDA. Negara dengan SDA yang besar cenderung lebih lambat dalam industrialisasi
g. Kebijakan/strategi pemerintah seperti tax holiday dan bebas bea masuk bagi industri orientasi ekspor.

3 Perkembangan Sektor Industri Manufaktur Nasional

Industri diklasifikasikan:
a) Industri primer/hulu yaitu mengolah output dari sektor pertambangan (bahan mentah) menjadi bahan baku siap pakai untuk kebutuhan proses produksi pada tahap selanjutnya
b) Industri sekunder/manufaktur yang mencakup: industri pembuat modal (mesin), barang setengah jadi dan alat produksi, dan industri hilir yang memproduksi produk konsumsi

A. Pertumbuhan output.
Pertumbuhan output yang tinggi disebabkan oleh permintaan eksternal yang tinggi. Pertumbuhan PDB 3 sektor penting di LDCs : Sumber Utama Pertumbuhan PDB menurut Tiga Sektor di Negara Berkembang 1970 -1995 (%)
- Laju pertumbuhan output rata rata pertahun untuk sektor manufaktur (22,9 %) lebih tinggi dari pertanian (13,9%) periode 1970 – 1995.
- Kontribusi thd pertumbuhan PDB 1970 – 1980 (21,3 %) & 1990 – 1995 (32,1%)
- Pertmbuhan output sektor manufaktur karena permintaan eksternal ekspor tinggi

Sumber Utama Pertumbuhan PDB menurut Tiga Sektor di Negara Asia Timur & Tenggara 1970 -1995 (%)
- Laju pertumbuhan PDB wilayah ini rata rata pertahun 7,4% periode 1970 – 1995 lebih tinggi dari pertumbuhan PDB dunia 2,9 % dan laju pertumbuhan PDB negara berkembang 4,6 %

Tingkat perkembangan industri manufaktur dapat dilihat dari pendalaman struktur industri itu sendiri. Struktur industri:
1. Ragam produk barang konsumsi, sederhana, barang konsumsi dg kandungan
teknologi yanglebih canggih, barang modal,
2. Intensitas pemakain faktor produksi barang dengan padat karya dan barang
dengan padat modal
3. Orinetasi pasar barang domestik & barang ekspor

B. Pendalaman Struktur Industri.
Pembangunan ekonomi jangka panjang dapat merubah pusat kekuatan ekonomi dari pertanian menuju industri dan menggeser struktur industri yang memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif.

Perubahan struktur industri disebabkan oleh

a) Penawaran aggregat perkembangan teknolgi, kualitas SDM, inovasi material baru untuk produksi
b) Permintaan aggregat peningkatan pendapatan perkapita yang mengubah volume & pola konsumsi

Distribusi PDB Per Sektor pada Harga Konstan 1983 -1998
-Sejak tahun 1983 -1990 Sektor primer turun, sedangkan sector sekunder & tersier
meningkat
-Dekade 1980, Pangsa PDB sector primer lebih tinggi dari industri manufaktur
-1990 Pangsa PDB sector manufakturlebih tinggi dari sektor premier
-Laju pertumbuhan sektor primer lebih lambat dari sektor sekunder dan tersier

Pertumbuhan PDB pada Harga Konstan 1995 -1998
-Tahun 1995 Pertumbuhan PDB 4,38 % dan th 1998 menurun sampai menjadi 0,22% sebagai akibat krisis
-Listrik Gas & Air mampu bertahan thd krisis
-Pertanian tetap tumbuh karena ekspor mengalami pertumbuhan positif sebagai
akibat dari kurs rupah yang jatuh, shg harga produk murah

Berdasarkan analisis tingkat pendalaman struktur industri:

-Orientasi perkembangan industri manuafktur di Indonesia masih pada barang
konsumsi sederhana seperti makanan, minuman pakaian jadi sampail bambu,
rotan & kayu
-Sisi permintaan aggergat, pasar domestik barang konsumsi berkembang pesat
seiring laju penduduk & peningkatan pendapatan masyarakat per kapita
-Sisi penawaran aggregat, Sarana dan prasarana menunjang untuk produksi
barang konsumsi tersebut dibandingkan barang modal
-Aspek teknolgi, kandungan teknologi barang konsumsi lebih rendah

4. Permasalahan Industrialisasi

Industri manufaktur di LDCs lebih terbelakang dibandingkan di DCs, hal ini karena :
1. Keterbatasan teknologi.
2. Kualitas Sumber daya Manusia.
3. Keterbatasan dana pemerintah (selalu difisit) dan sektor swasta.
4. Kerja sama antara pemerintah, industri dan lembaga pendidikan & penelitian masih rendah.

trategi Pembangunan Sektor Industri

Startegi pelaksanaan industrialisasi:

1. Strategi substitusi impor (Inward Looking).
Bertujuan mengembangkan industri berorientasi domestic yang dapat
menggantikan produk impor. Negara yang menggunakan strategi ini adalah Korea
& Taiwan

Pertimbangan menggunakan strategi ini:
- Sumber daya alam & Faktor produksi cukuo tersedia
- Potensi permintaan dalam negeri memadai
- Sebagai pendorong perkembangan industri manufaktur dalam negeri
- Kesempatan kerja menjadi luas
- Pengurangan ketergantungan impor, shg defisit berkurang

2. Strategi promosi ekspor (outward Looking)
Beorientasi ke pasar internasional dalam usaha pengembangan industri
dalam negeri yang memiliki keunggulan bersaing.

Rekomendasi agar strategi ini dapat berhasil :

- Pasar harus menciptakan sinyal harga yang benar yang merefleksikan kelangkaan barang ybs baik pasar input maupun output
- Tingkat proteksi impor harus rendah
- Nilai tukar harus realistis
- Ada insentif untuk peningkatan ekspor



SUMBER DATA :

kuswanto.staff.gunadarma .ac.id/.../7-INDUSTRIALISASI+DAN+P ERKEMBA NGAN.doc

Nama : Rendra Dwi Permana
NPM : 25210734
Kelas: 1 EB 17

BAB 6 Sektor Pertanian

1. Peranan Sektor Pertanian

Indonesia disebut negara agraris atau pertanian karena peran pertanian masih dominan
dalam hal:
* PDB (Produk Domestik Bruto)
* Penyerapan tenaga kerja
* Nilai ekspor.

Sesudah melewati 5 kali Pelita (25 tahun) diharapkan Indonesia menjadi negara industri, tetapi akibat krisis ekonomi Juni 1997, harapan tersebut jadi buyar. Bahkan sektor pertanian sebagai salah satu penyelamat dalam perekonomian di Indonesia.

Dari ke empat sektor produksi yaitu Pertanian, Perindustrian, Pertambangan dan Perdagangan (jasa), yang jumlahnya 100% pada setiap tahun, maka peran sektor pertanian dalam PDB pada tahun 1939 adalah 61%, sedangkan peran atau kontribusi ke tiga sektor lainnya hanya 39%. Dapat dilihat bahwa peran sektor pertanian dalam PDB makin lama makin menurun. Pada tahun 1975 hanya 32% dan pada tahun 1990 tinggal 19,6%.

Peran sektor pertanian dalam penyerapan tenaga kerja juga makin menurun dari tahun ke tahun, tetapi tidak secepat menurunnya seperti peran dalam PDB. Pada Tahun 1939 peran pertanian dalam penyerapan tenaga kerja adalah 73,9% dan pada tahun 1990 masih ada sebesar 53,4%.

Peran sektor pertanian dalam ekspor sama halnya dengan perannya dalam PDB. Dalam ekspor pada tahun 1928 mencapai 79%, namun peran ini cepat menurun setelah masa kemerdekaan Indonesia. Pada tahun 1974 peran pertanian dalam ekspor adalah 23%. Perhatikan, bahwa di tahun 1986 peran pertanian dalam PDB hanya 25% dan dalam tenaga kerja masih tinggi yakni 55%. Jumlah kue yang dibagi sudah sedikit, yang ikut membagi masih banyak, karena itu timbullah kemiskinan rakyat di sektor pertanian. Pada saat itu ada nilai ekspor pertanian sekian persen, tetapi ini tidak akan dinikmati oleh rakyat di sektor pertanian. Ini berdampak timbulnya gap yang besar antar sektor ekonomi. Pada era sebelum kemerdekaan peran sektor pertanian dalam PDB, tenaga kerja dan nilai ekspor adalah masih berimbang. Sebagai contohnya pada tahun 1939 kontribusi pertanian adalah sebagai berikut:
• Sumbangan dalam PDB = 61%.
• Penyerapan tenaga kerja = 74%.
• Nilai ekspor hasil pertanian = 79%.

Pada era Orde Baru, power sektor pertanian Republik Indonesia sudah lemah misalnya pada tahun 1985 kontribusi pertanian dapat digambarkan sebagai berikut:
• Sumbangan dalam PDB = 24%.
• Penyerapan tenaga kerja = 55%.
• Nilai ekspor hasil pertanian = 23%.


Penyebab utama merosotnya kontribusi sektor pertanian karena policy dari pemerintah terlalu tergila-gila ke sektor manufacturing, bukan ke agroindustri. Pabrik kapal terbang dan manufacturing lainnya memakai investasi yang sangat tinggi, bukan mendorong kemajuan pertanian, bahkan hasil dari pertanianlah dikorbankan kesana.

Menurunnya peran atau kontribusi sektor pertanian dalam PDB atau dalam nilai ekspor bukan berarti jumlah PDB sektor pertanian atau jumlah nilai ekspor pertanian menurun.

Peran sektor pertanian dari tahun 1980 ke tahun 1990 turun (25% - 20%) = 5%, pada hal jumlah PDB sektor Pertanian naik dari Rp.100 juta pada tahun 1980 menjadi Rp.200 juta pada tahun 1990 (naik 100%).

PDB yang disumbangkan oleh subsektor tanaman per-kebunan rakyat jauh lebih besar daripada PDB tanaman perkebunan besar. Pada setiap tahun PDB dari tanaman perkenunan rakyat tiga kali lipat lebih besar daripada PDB tanaman perkebunan besar. Hal ini selalu terdapat kekeliruan pada masyarakat/mahasiswa, bahwa persepsi mereka hasil tanaman perkebunan besar lebih hebat daripada hasil tanaman perkebunan besar.


SUMBER DATA :

http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=3&ved=0CCEQFjAC&url=http%3A%2F%2Focw.usu.ac.id%2Fcourse%2Fdownload%2F312-EKONOMI-PERTANIAN%2Fsep_203_handout_peran_pertanian_di_indonesia.pdf&rct=j&q=peranan%20sektor%20pertanian%20di%20indonesia&ei=0JpwTa6BIpCYvAOUouC9AQ&usg=AFQjCNGXCCVxRc3wIMzYOnAPiRZBWOSFqg&cad=rja

http://id.wikipedia.org/wiki/Pertanian

http://www.google.co.id/#q=Investasi+di+Sektor+Pertanian&hl=id&biw=1360&bih=598&prmd=ivns&ei=vl50TcbaOY_AsAPl-oi3Cw&start=30&sa=N&fp=fcdc6984d180bbf2

Nama : Rendra Dwi Permana
NPM : 25210734
Kelas: 1 EB 17

BAB 5 Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah

1. Pembangunan Ekonomi Regional

Perkembangan teori ekonomi pertumbuhan dan meningkatnya ketersediaan data daerah mendorong meningkatnya perhatian terhadap ketidakmerataan pertumbuhan daerah. Teori ekonomi pertumbuhan dimulai oleh Robert Solow yang dikenal dengan Model pertumbuhan neo-klasik. Dan beberapa ahli ekonomi Amerika mulai menggunakan teori pertumbuhan tersebut dengan menggunakan data-data daerah.


Untuk melihat ketidaknmerataan pertumbuhan regional dapat ditentukan dengan beberapa cara. Secara umum dalam menghitung pertumbuhan dengan; 1. pertumbuhan output; 2. pertumbuhan output per pekerja; dan, 3. pertumbuhan output perkapita. Pertumbuhan output digunakan untuk mengetahui indikator kapasitas produksi. Pertumbuhan output per pekerja seringkali digunakan untuk mengetahui indikator dari perubahan tingkat kompetitifitas daerah, sedangkan pertumbuhan output perkapita digunakan sebagai indikator perubahan dari kesejahteraan

Perkembangan teori ekonomi pertumbuhan dan meningkatnya ketersediaan data daerah mendorong meningkatnya perhatian terhadap ketidakmerataan pertumbuhan daerah. Teori ekonomi pertumbuhan dimulai oleh Robert Solow yang dikenal dengan Model pertumbuhan neo-klasik. Dan beberapa ahli ekonomi Amerika mulai menggunakan teori pertumbuhan tersebut dengan menggunakan data-data daerah.


Untuk melihat ketidaknmerataan pertumbuhan regional dapat ditentukan dengan beberapa cara. Secara umum dalam menghitung pertumbuhan dengan; 1. pertumbuhan output; 2. pertumbuhan output per pekerja; dan, 3. pertumbuhan output perkapita. Pertumbuhan output digunakan untuk mengetahui indikator kapasitas produksi. Pertumbuhan output per pekerja seringkali digunakan untuk mengetahui indikator dari perubahan tingkat kompetitifitas daerah, sedangkan pertumbuhan output perkapita digunakan sebagai indikator perubahan dari kesejahteraan .

2. Faktor-faktor Penyebab Ketimpangan

Ada 2 faktor penyebab ketimpangan pembangunan, faktor pertama adalah karena ketidaksetaraan anugerah awal (initial endowment) diantara pelaku-pelaku ekonomi. Sedangkan faktor kedua karena strategi pembangunan dalam era PJP I lebih bertumpu pada aspek pertumbuhan (growth).
Sebagian ketidaksetaraan anugerah awal itu bersifat alamiah (natural) atau bahkan ilahiah. Akan tetapi sebagian lagi bersifat structural. Ketidaksetaraan itu berakibat peluang dan harapan untuk berkiprah dalam pembangunan menjadi tidak seimbang.
Ditumpukkannya strategi pembangunan pada aspek petumbuhan, bukanlah tidak beralasan. Secara akademik, baru pertumbuhanlah yang telah memiliki teori-teori yang mantap dalam konsep pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya tidaklah mengherankan kalau rancangan pebangunan lebih menyandarkan rencana pembangunannya pada aspek pertumbuhan.

3. Pembangunan Indonesia Bagian Timur

Pembangunan di Indonesia Bagian Timur lebih tertinggal dibandingkan daerah Indonesia bagian lain. Mungkin penyebabnya tanah yang lebih tidak subur dan masalah transportasi. Aku lihat sih daerah yang agak tandus, jalannya lebih cepat rusak, entah karena keadaan tanahnya atau karena suhu udaranya yang lebih panas. Sehingga perjalanan memerlukan waktu tempuh yang lebih lama dan medan yang berat. Aku sering main daerah dekat waduk/bendungan. Daerah yang sulit dijangkau karena jalannya rusak atau jauh, lebih mudah terjangkau dengan adanya transportasi air.


Keuntungannya:
- Proyek yang menarik dan mudah dijual karena akan mendapatkan hasil langsung berupa pohon/hasil hutan sepanjang yang akan dibuat jalan. Akan mendapatkan bahan galian yang bisa berupa bahan tambang yang bernilai tinggi (bisanya daerah tandus kaya akan bahan tambang bernilai tinggi dan batuan mulia/permata)dan atau bahan mineral.
- Peluang bisnis transportasi manusia dan barang (kalau tidak salah transportasi via air termasuk transportasi yang paling murah untuk angkutan barang).
- Bendungan bisa juga dibuat pembangkit listrik tenaga air.
- Bisa menjadi Objek wisata
- Di bendungan bisa dibuat budi daya ikan jaring terapung, sedangkan di jalan air bisa di buat budi daya ikan di keramba.
- Untuk saluran irigasi.
- Meningkatkan kesuburan tanah(biasanya daerah dekat aliran air, tanahnya menjadi lebih subur).
- Bisa juga dirancang untuk mengatasi banjir.
- Bisa juga dirancang untuk mengatasi kebakaran hutan (minimal melokalisasi kebakaran hutan yang terpotong jalan air).
- Transportasi manusia dan barang lebih mudah, murah dan lancar otomatis meningkatkan aktivitas ekonomi di daerah itu dan antar pulau.
- Akan berkembang aktivitas-aktivitas ekonomi penunjang lainnya yang meningkatkan penghasilan dan menyerap lapangan pekerjaan.
- Mempermudah aparat keamanan untuk menjaga daerah-daerah yang sulit dijangkau lewat darat.

Hal-hal yang harus diperhatikan:

- Masalah pengawasan dan keamanan lalu lintas jalan air
- Debit banjir bila air meluap
- Pemeliharaan jalan air
- Masalah keselamatan pengguna jalan air.

4. Teori dan Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah

Perbedaan karakteristik wilayah berarti perbedaan potensi yang dimiliki, sehingga membutuhkan perbedaan kebijakan untuk setiap wilayah. Untuk menunjukkan adanya perbedaan potensi ini maka dibentuklah zona-zona pengembangan ekonomi wilayah.
Zona Pengembangan Ekonomi Daerah adalah pendekatan pengembangan ekonomi daerah dengan membagi habis wilayah sebuah daerah berdasarkan potensi unggulan yang dimiliki, dalam satu daerah dapat terdiri dari dua atau lebih zona dan sebuah zona dapat terdiri dari dua atau lebih cluster. Setiap zona diberi nama sesuai dengan potensi unggulan yang dimiliki, demikian pula pemberian nama untuk setiap cluster.
Zona pengembangan ekonomi daerah (ZPED) adalah salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk membangun ekonomi suatu daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Pola pembangunan ekonomi dengan pendekatan Zona Pengembangan Ekonomi Daerah (ZPED), bertujuan:
1. Membangun setiap wilayah sesuai potensi yang menjadi keunggulan kompetitifnya/kompetensi intinya.
2. Menciptakan proses pembangunan ekonomi lebih terstruktur, terarah dan berkesinambungan
3. Memberikan peluang pengembangan wilayah kecamatan dan desa sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal ini sejalan dengan strategi pembangunan yang umumnya dikembangkan oleh para ahli ekonomi regional dewasa ini. Para ahli sangat concern dengan ide pengembangan ekonomi yang bersifat lokal, sehingga lahirlah berbagai Strategi Pembangunan Ekonomi Lokal (Local Economic Development/LED).
Strategi ini terangkum dalam berbagai teori dan analisis yang terkait dengan pembangunan ekonomi lokal. Salah satu analisis yang relevan dengan strategi ini adalah Model Pembangunan Tak Seimbang, yang dikemukakan oleh Hirscman :
“Jika kita mengamati proses pembangunan yang terjadi antara dua priode waktu tertentu akan tampak bahwa berbagai sektor kegiatan ekonomi mengalami perkembangan dengan laju yang berbeda, yang berarti pula bahwa pembangunan berjalan dengan baik walaupun sektor berkembang dengan tidak seimbang. Perkembangan sektor pemimpin (leading sector) akan merangsang perkembangan sektor lainnya. Begitu pula perkembangan di suatu industri tertentu akan merangsang perkembangan industri-industri lain yang terkait dengan industri yang mengalami perkembangan tersebut”.
Model pembangunan tak seimbang menolak pemberlakuan sama pada setiap sektor yang mendukung perkembangan ekonomi suatu wilayah. Model pembangunan ini mengharuskan adanya konsentrasi pembangunan pada sektor yang menjadi unggulan (leading sector) sehingga pada akhirnya akan merangsang perkembangan sektor lainnya.
Terdapat pula analisis kompetensi inti (core competiton). Kompetensi inti dapat berupa produk barang atau jasa yang andalan bagi suatu zona/kluster untuk membangun perekonomiannya. Pengertian kompetensi inti menurut Hamel dan Prahalad (1995) adalah :
“Suatu kumpulan kemampuan yang terintegrasi dari serangkaian sumberdaya dan perangkat pendukungnya sebagai hasil dari proses akumulasi pembelajaran, yang akan bermanfaat bagi keberhasilan bersaing suatu bisnis”.

5. Otonomi Daerah

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

SUMBER DATA :
http://jammyjack.blogspot.com/2011/03/bab-5-pembangunan-ekonomi-daerah-dan.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah

http://www.forumbebas.com/thread-139249.html

Nama : Rendra Dwi Permana
NPM : 25210734
Kelas: 1 EB 17

BAB 4 Kemiskinan dan Kesenjangan

* Konsep dan Definisi

Kesenjangan Ekonomi (ketimpangan dalam distribusi pendapatan) yang terjadi di banyak negara sedang berkembang mengilhami para pembuat kebijaksanaan untuk menitik beratkan pembangunan dengan tujuan laju pertumbuhan yang tinggi dan percaya dengan adanya Trickle down effect.
Namun dalam kenyataannya setelah 10 tahun berjalan, efek meurun kebawah tersebut berjalan lambat, ditandai oleh kesenjangan yang semakin membesar.
Orientasi pembangunan berubah à kesejahteraan masyarakat lebih diutamakan salah satunya melalui peningkatan pembangunan luar jawa seperti program IDT, pembangunan usaha kecil dan RT dll.
Krisis moneter yang menimpa Indonesia memperparah kesenjangan ekonomi masyarakat.
Kemiskinan relatif adalah kesenjangan dalam distribusi pendapatan dengan ukuran pendapatan perkapita
Kemiskinan absolut adalah apabila kebutuhan minimum untuk bertahan hidup sebahagian besar masyarakat tidak dapat terpenuhi.

* Pertumbuhan, Kesenjangan, dan Kemiskinan

Data 1970 – 1980 menunjukkan ada korelasi positif antara laju pertumbuhan dan tingkat kesenjangan ekonomi.
Semakin tinggi pertumbuhan PDB/pendapatan perkapita, semakin besar perbedaan sikaya dengan simiskin.

Penelitian di Asia Tenggara oleh Ahuja, dkk (1997) menyimpulkan bahwa selama periode 1970an dan 198an ketimpangan distribusi pendapatan mulai menurun dan stabil, tapi sejak awal 1990an ketimpangan meningkat kembali di LDC’s dan DC’s seperti Indonesia, Thaliland, Inggris dan Swedia.

Janti (1997) menyimpulkan semakin besar ketimpangan dalam distribusi pendapatan disebabkan oleh pergeseran demografi, perubahan pasar buruh, dan perubahan kebijakan publik. Perubahan pasar buruh ini disebabkan oleh kesenjangan pendapatan dari kepala keluarga dan semakin besar saham pendapatan istri dalam jumlah pendapatan keluarga.

Hipotesis Kuznetsada korelasi positif atau negatif yang panjang antara tingkat pendapatan per kapita dengan tingkat pemerataan distribusi pendapatan.

Dengan data cross sectional (antara negara) dan time series, Simon Kuznets menemnukan bahwa relasi kesenjangan pendapatan dan tingkat pendapatan perkapita berbentuk U terbalik.

* Indikator Kesenjangan dan Kemiskinan

- Mengukur ketimpangan menurut Atkinson
- Mengukur kesenjangan dalam pembagian pendapat menurut Gini
- Mengukur ketimpangan menurut kurva Lorenz
- Cara Bank Dunia
Penduduk dikelompokkan menjadi 3 bagian
40 % tingkat pendapatan rendah
40 % tingkat pendapatan menengah
20 % tingkat pendapatan tinggi
Kriteria Ketimpangan
Tinggi, apabila kelompok 40% tingkat pendapatan rendah menerima <12% jumlah Pendapatan Sedang, apabila kelompok 40% tingkat pendapatan rendah menerima 12 – 17 % jumlah pendapatan Rendah, apabila > 17%

* Beberapa Indikator Kesenjangan dan Kemiskinan

Indikator Kesenjangan
Ada sejumlah cara untuk mengukur tingkat kesenjangan dalam distribusi pendapatan yang dibagi ke dalam dua kelompok pendekatan, yakni axiomatic dan stochastic dominance. Yang sering digunakan dalam literatur adalah dari kelompok pendekatan pertama dengan tiga alat ukur, yaitu the generalized entropy (GE), ukuran atkinson, dan koefisien gini.
Yang paling sering dipakai adalah koefisien gini. Nilai koefisien gini berada pada selang 0 sampai dengan 1. Bila 0 : kemerataan sempurna (setiap orang mendapat porsi yang sama dari pendapatan) dan bila 1 : ketidakmerataan yang sempurna dalam pembagian pendapatan.0
Ide dasar dari perhitungan koefisien gini berasal dari kurva lorenz. Semakin tinggi nilai rasio gini, yakni mendekati 1 atau semakin jauh kurva lorenz dari garis 45 derajat tersebut, semakin besar tingkat ketidakmerataan distribusi pendapatan.
Ketimpangan dikatakan sangat tinggi apabilai nilai koefisien gini berkisar antara 0,71-1,0. Ketimpangan tinggi dengan nilai koefisien gini 0,5-0,7. Ketimpangan sedang dengan nilai gini antara 0,36-0,49, dan ketimpangan dikatakan rendah dengan koefisien gini antara 0,2-0,35.
Selain alat ukur diatas, cara pengukuran lainnya yang juga umum digunakan, terutama oleh Bank Dunia adalah dengan cara jumlah penduduk dikelompokkan menjadi tiga group : 40% penduduk dengan pendapatan rendah, 40% penduduk dengan pendapatan menengah, dan 20% penduduk dengan pendapatan tinggi dari jumlah penduduk. Selanjutnya, ketidakmerataan pendapatan diukur berdasarkan pendapatan yang dinikmati oleh 40% penduduk dengan pendapatan rendah. Menurut kriteria Bank Dunia, tingkat ketidakmerataan dalam distribusi pendapatan dinyatakan tinggi, apabila 40% penduduk dari kelompok berpendapatan rendah menerima lebih kecil dari 12% dari jumlah pendapatan. Tingkat ketidakmerataan sedang, apabila kelompok tersebut menerima 12% sampai 17% dari jumlah pendapatan. Sedangkan ketidakmerataan rendah, apabila kelompok tersebut menerima lebih besar dari 17% dari jumlah pendapatan.

Indikator Kemiskinan
Batas garis kemiskinan yang digunakan setiap negara ternyata berbeda-beda. Ini disebabkan karena adanya perbedaan lokasi dan standar kebutuhan hidup. Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan batas miskin dari besarnya rupiah yang dibelanjakan per kapita sebulan untuk memenuhi kebutuhan minimum makanan dan bukan makanan (BPS, 1994). Untuk kebutuhan minimum makanan digunakan patokan 2.100 kalori per hari. Sedangkan pengeluaran kebutuhan minimum bukan makanan meliputi pengeluaran untuk perumahan, sandang, serta aneka barang dan jasa.
Dengan kata lain, BPS menggunakan 2 macam pendekatan, yaitu pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach) dan pendekatan Head Count Index. Pendekatan yang pertama merupakan pendekatan yang sering digunakan. Dalam metode BPS, kemiskinan dikonseptualisasikan sebagai ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sedangkan Head Count Index merupakan ukuran yang menggunakan kemiskinan absolut. Jumlah penduduk miskin adalah jumlah penduduk yang berada di bawah batas yang disebut garis kemiskinan, yang merupakan nilai rupiah dari kebutuhan minimum makanan dan non makanan. Dengan demikian, garis kemiskinan terdiri dari 2 komponen, yaitu garis kemiskinan makanan (food line) dan garis kemiskinan non makanan (non food line).
Untuk mengukur kemiskinan terdapat 3 indikator yang diperkenalkan oleh Foster dkk (1984) yang sering digunakan dalam banyak studi empiris. Pertama, the incidence of proverty : presentase dari populasi yang hidup di dalam keluarga dengan pengeluaran konsumsi perkapita dibawah garis kemiskinan, indeksnya sering disebut rasio H. Kedua, the dept of proverty yang menggambarkan dalamnya kemiskinan disuatu wilayah yang diukur dengan indeks jarak kemiskinan (IJK), atau dikenal dengan sebutan proverty gap index. Indeks ini mengestimasi jarak/perbedaan rata-rata pendapatan orang miskin dari garis kemiskinan sebagai suatu proporsi dari garis tersebut.
Ketiga, the severity of property yang diukur dengan indeks keparahan kemiskinan (IKK). Indeks ini pada prinsipnya sama seperti IJK. Namun, selain mengukur jarak yang memisahkan orang miskin dari garis kemiskinan, IKK juga mengukur ketimpangan di antara penduduk miskin atau penyebaran pengeluaran diantara penduduk miskin. Indeks ini yang juga disebut Distributionally Sensitive Index dapat juga digunakan untuk mengetahui intensitas kemiskinan.

* Temuan Empiris

1. Distribusi Pendapatan
Studi-studi mengenai distribusi pendapatan di Indonesia pada umumnya menggunakan data BPS mengenai pengeluaran konsumsi rumah tangga dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Data pengeluaran konsumsi dipakai sebagai suatu pendekatan (proksi) untuk mengukur distrubusi pendapatan masyarakat. Walaupun diakui bahwa cara ini sebenarnya mempunyai suatu kelemahan yang serius, data pengeluaran konsumsi bisa memberikan informasi yang tidak tepat mengenai pendapatan, atau tidak mencerminkan tingkat pendapatan yang sebenarnya.
Akan tetapi, karena pengumpulan data pendapatan di Indonesia seperti di banyak LCDs lainnya masih relatif sulit, salah satunya karena banyak rumah tangga atau individu yang bekerja di sektor informal atau tidak menentu, maka penggunaan data pengeluaran konsumsi rumah tangga dianggap sebagai salah satu alternatif.
Menjelang pertengahan tahun 1997, beberapa saat sebelum krisis ekonomi muncul, ingkat pendapatan per kepala di Indonesia sedah melebihi 1000 dolas AS, dan tingkat ini jauh lebih tinggi. Namun, apa artinya kalau hanya 10% saja dari jumlah penduduk di tanah air yang menikmati 90% dari jumlah PN. Sedangkan, sisanya 80% hanya menikmati 10% dari PN. Atau kenaikan PN selama masa itu hanya dinikmati oleh kelompok 10% tersebut, sedangkan pendapatan dari kelompok masyarakat yang mewakili 90% dari jumlah penduduk tidak mengalami perbaikan yang berarti.
Boleh dikatakan bahwa baru sejak akhir 1970-an, Pemerintah Indonesia mulai memperlihatkan kesungguhan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejak itu aspek pemerataan dalam trilogi pembangunan semakin ditekankan dan ini didentifikasikan dalam delapan jalur pemerataan. Sudah banyak program-program dari pemerintah pusat hingga saat ini yang mencerminkan upaya tersebut, seperti program serta kebijkan yang mendukung pembangunan industri kecil, rumah tangga dan koperasi, Program Keluarga Sejahtera, Program KB, UMR, UMP, dan lain sebagainya.

* Faktor-faktor Penyebab Kemiskinan

- Tingkat Pendidikan yang rendah à sistempenghargaan yang kurang baik (penggajian).
- Produktivitas Rendah.

Kebijakan Antikemiskinan

Kebijakan lembaga dunia mencakup World Bank, ADB, UNDP, ILO, dsb.

World bank (1990) peprangan melawan kemiskinan melalui:
a) Pertumbuhan ekonomi yang luas dan menciptakan lapangan kerja yang padat karya
b) Pengembangan SDM
c) Membuat jaringan pengaman social bagi penduduk miskin yang tidak mampu memperoleh dan menikmati pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja serta pengembangan SDM sebagai akibat dari cacat fisik dan mental, bencana, konflik social atau wilayah yang terisolasi

World bank (2000) memberikan resep baru dalam memerangi kemiskinan dengan 3 pilar:
a) Pemberdayaan yaitu proses peningkatan kapasitas penduduk miskin untuk mempengaruhi lembaga-lembaga pemerintah yang mempengaruhi kehidupan mereka dengan memperkuat partisipasi mereka dalam proses politik dan pengambilan keputusan tingkat local.
b) Keamanan yaitu proteksi bagi orang miskin terhadap goncangan yang merugikan melalui manajemen yang lebih baik dalam menangani goncangan ekonomi makrodan jaringan pengaman yang lebih komprehensif
c) Kesempatan yaitu proses peningkatan akses kaum miskin terhadap modal fisik dan modal manusia dan peningkatan tingkat pengembalian dari asset asset tersebut.

ADB (1999) menyatakan ada 3 pilar untuk mengentaskan kemiskinan:
a) Pertumbuhan berkelanjutan yang prokemiskinan
b) Pengembangan social yang mencakup: pengembangan SDM, modal social, perbaikan status perempuan, dan perlindungan social
c) Manajemen ekonomi makro dan pemerintahan yang baik yang dibutuhkan untuk mencapai keberhasilan
d) Factor tambahan:
• Pembersihan polusi udara dan air kota-kota besar
• Reboisasi hutan, penumbuhan SDM, dan perbaikan tanah

Strategi oleh pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan:
a) Jangka pendek yaitu membangun sector pertanian, usaha kecil dan ekonomi pedesaan
b) Jangka menenga\h dan panjang mencakup:
• Pembangunan dan penguatan sector swasta
• Kerjasama regional
• Manajemen APBN dan administrasi
• Desentralisasi
• Pendidikan dan kesehatan
• Penyediaan air bersih dan pembangunan perkotaan
• Pembagian tanah pertanian yang merata


SUMBER DATA ::

http://blog.uin-malang.ac.id/nita/2011/01/06/kemiskinan-dan-kesenjangan-pendapatan/

http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=5&ved=0CC8QFjAE&url=http%3A%2F%2Frepository.binus.ac.id%2Fcontent%2FJ0062%2FJ006258259.ppt&rct=j&q=definisi%20dan%20konsep%20kesenjangan%20dan%20kemiskinan&ei=r5RwTdfkC4imugOj9-y9AQ&usg=AFQjCNFnBvYnNuQfBSofnVOgez6wZSK5KQ&cad=rja

http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=2&ved=0CB4QFjAB&url=http%3A%2F%2Fkuswanto.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F19598%2F4-KEMISKINAN%2BDAN%2BKESENJANGAN.doc&rct=j&q=kesenjangan%20dan%20kemiskinan&ei=0pNwTYrPCoKkvgPB9oW-AQ&usg=AFQjCNEWxD_4nEdAEBpDmdB0orC1KTBW5A&cad=rja

Nama : Rendra Dwi Permana
NPM : 25210734
Kelas: 1 EB 17