PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tugas : Perlindungan konsumen
Nama : Rendra Dwi Permana
Kelas : 2EB21
NPM : 25210734
Mata Kuliah: Aspek Hukum Dalam Ekonomi
1.Perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastianhukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam3.masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupunmakhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan.
2.ASAL DAN TUJUAN
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dankeselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Perlindungan konsumen bertujuan:
1.meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dariekses negative pemakaian barang dan/atau jasa;
3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, danmenuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastianhukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5.menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungankonsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung
jawab dalam berusaha;
6.meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dankeselamatan konsumen.
3.HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak konsumen adalah:
1.hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barangdan/atau jasa
2.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasatersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan;
3.hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yangdigunakan;
5.hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.hak untuk mendapatpembinaan dan pendidikan konsumen;
7.hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya;
9.hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen adalah:
1.membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
4.Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha adalah:
1.hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenaikondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
2.hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikadtidak baik;
3.hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalm penyelesaian hukumsengketa konsumen;
4.hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa
kerugiankonsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan.
5.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
1.Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan;
3.Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku;
5.Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barangdan/atau jasa tertentu serta memberi
jaminan dan/atau garansi atas barang yangdibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
6.Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yangdiperdagangkan;
7.Memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
5.Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
(1).Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
1.tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan danketentuan peraturan perundang-undangan;
2.tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah
dalamhitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket
barangtersebut.
3.Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalamhitungan menurut ukuran sebenarnya
.4.Tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuransebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barangdan/atau jasa
tersebut;
5.Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi,
proses pengolahan, gaya,mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana
dinyatakan dalam label atauketerangan barang dan/atau jasa tersebut;
6.Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket,
keterangan,iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
7.Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
8.Tidak mngikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
9.Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuatnama
barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan
pakai,tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha
sertaketerangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan
harusdipasang/dibuat;
10.Tidak mencantumkan informasi dan/atau
petunjuk penggunaan barangdalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undanganyang berlaku.
(2).Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas,dan tercemar tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barangdimaksud.
(3).Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang
rusak,cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan
informasi secaralenkap dan benar.
(4).Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarangmemperdagangkan barang
dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
-Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu
barangdan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
1.barang
tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, hargakhusus,
standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu,
sejarah atau guna tertentu;
2.barang tersebutdalam keadaan baik dan/atau baru;
3.barang
dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memilikisponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, cirri-cirikerja
atau aksesoris tertentu;
4.barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyaisponsor, persetujuan atau afiliasi;
5.barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
6.barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
7.barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
8.barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
9.secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasalain;
10.menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya,
11.tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yanglengkap;
12.menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
-Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan
untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan
atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
1.harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
2.kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
3.kondisi; tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
4.tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
5.bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
-Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral
atau lelang,dilarang mngelabui/ menyesatkan konsumen dengan:
1.menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
2.menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidk mengandung cacattersembunyi;
3.tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksuduntuk menjual barang lain;
4.tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukupdengan maksud menjual barang yang lain;
5.tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup denganmaksud menjual jasa yang lain;
6.menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
-Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan
suatu barangdan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan
jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk
melaksanakannya sesuai dengan waktudan jumlah yang ditawarkan,
dipromosikan, atau diiklankan.
1.Pelaku usaha dilarang
menawarkan, memepromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa
dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barangdan/atau jasa
lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya ataumemberikan
tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
2.Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat,obat tradisional,
suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatandengan
cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
-Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan
untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian,
dilarang untuk:
1.tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
2.mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa
3.memberikan hadiah tidak ssuai dengan yang dijanjikan;
4.mengganti hadiah yang tidak setara denagn nilai hadiah yang dijanjikan.
-Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan
dengancara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik
fisik maupun psikis terhadap konsumen.
-Pelaku usaha
dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan
dilaranguntuk:1.tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu
penyelesaiansesuai denganyang dijanjikan;2.tidak menepati janji atas
suatu pelayanan dan/atau prestasi.
(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
1.mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuntitas, bahan, kegunaan dan harga barang
dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau
jasa;
2.mengelabui jaminangaransi terhadap barang dan/atau jasa;
3.memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
4.tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
5.mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
6.melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
6.TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Setiap
pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau
diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang
dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa
dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan
yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan
melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal
19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab
kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau
diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran,
kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21
mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan
bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan
bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus
pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27
disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas
kerugian yand diderita konsumen, apabila :
1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
7.Sanksi untuk Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
· Ganti rugi dalam bentuk :
o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan
· Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
· Kurungan :
o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
(Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan
Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus
juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d
dan f
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8
Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat,
sakit berat, cacat tetap atau kematian
* Hukuman tambahan , antara lain :
o Pengumuman keputusan Hakim
o Pencabuttan izin usaha;
o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://www.scribd.com/zerodontmind/
http://vegadadu.blogspot.com/2011/04/tanggung-jawab-pelaku-usaha.html
http://nuiysavira.blogspot.com/2011/05/sanksi-untuk-pelaku-usaha.html