HUKUM INTERNASIONAL
A. Pengertian Hukum Internasional
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Prof. Dr. J.G. Starke Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Wirjono Prodjodikoro Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antarberbagai bangsa di berbagai negara.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
Hukum internasional (public) dapat dibagi dalam hukum damai dan hukum perang.
Hukum damai adalah hukum yang mengurus hubungan-hubungan hukum antarnegara-negara dalam keadaan dalam. Adapun yang diatur dalam hukum damai antara lain
a. Hubungan diplomasi, yaitu badan-badan perwakilan Negara-negara dan hak serta kewajiban badan tersebut dalam mengembang tugasnya sebagai wakil suatu Negara.
b. Hal-hal yang berhubungan dengan diadakannya dan dihapuskanya suatu traktat.
c. Perbatasan-perbatasan daerah dan kekuasaan suatu Negara.
d. Penyelesaian secra damai dalam perselisihan antarnegara-negara.
Hukum perang adalah suatu hokum yang mengatur hubungan antarnegara-negara yang berperang dan juga menentukan larangan-larangan mengenai cara berperang. Hukum internasional menekankan beberapa hal yang harus dihormati pada waktu perang, yaitu :
a. Kota-kota terbuka tidak boleh dibom
b. Perang kuman dan kimia dilarang
c. Tempat palang merah harus terjamin dan para petugasnya harus mendapat perlindungan
d. Tawanan-tawanan yang luka harus mendapat perawatan semestinya.
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL DAN PERKEMBANGANNYA
Apabila hukum internasional kita ambil dalam arti luas yaitu termasuk pengertian hukum bangsa-bangsa dapat dikatakan bahwa sejarah hukum internasional telah tua sekali sebaliknya,apabila kita gunakan istilah ini dalam artinya yang sempit yakni hukum yang terutama mengatur hubungan antara Negara-negara,hukum internasional baru berusia beberapa ratus tahun.
Hukum intenasional modern sebagai suatu system hukum yang mengatur hubungan antara Negara-negara,lahir dengan kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan atas Negara-negara nasional.Sebagai titik saat lahirnya Negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya perjanjian perdamaian Westphalia yang mengakhiri perang 30 tahun di Eropa.
Lingkungan kebudayaan lainnya yang juga sudah mengenal aturan yang mengatur hubungan antara berbagai kumpulan manusia ialah lingkungan kebudayaan Yunani yang sebagaimana kita ketahui hidup dalam Negara-negara kota.Menurut hukum Negara-negara kota ini penduduk digolongkan dalam dua golongan yaiti,orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang yang biadab (Barbar).
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai suatu peristiwa yang meletakan dasar masyarakat internasional modern yang didasarkan atas Negara-negara nasional.Sebabnya ialah karena dengan perdamaian Westphalia ini telah tercapai hal sebagai berikut :
Selain mengakhiri perang 30 tahun,perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telahb terjadin karena perang di Eropa.
Perjanjian perdamaian itu mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci (The Holy Roman Emperor) untuk menegakkan kembali Imperium Roma yang suci.
Hubungan antara Negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional Negara itu masing-masing dan
Kemerdekaan Negara Nederland,Swiss dan Negara kecil di Jerman diakui dalam perjanjian Westphalia itu.
Pada masa sesudah Perjanjian Perdamaian Den Haag tahun 1906 yang kita namakan masa konsolidasi masyarakat internasional modern,telah terjadi pula beberapa kejadian yang penting bagi perkembangan masyarakat internasional sebagai suatu masyarakat hukum,yaitu :
Diadakannya Perjanjian Melarang Perang sebagai suatu cara mencapai tujuan nasional yakni Briand-Kellog Pact yang diadakan di Paris tahun 1928 dan
Didirikannya Liga Bangsa-Bangsa dengan perjanjian Versailles sesudah Perang Dunia Pertama dan PBB sesudah Perang Dunia II.
HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
1. Tempat Hukum Internasional Dalam Tata Hukum Secara Keseluruhan
Persoalan tempat hukum internasional dalam keseluruhan tata hukum secara umum merupakan persoalan yang menarik,baik dilihat dari sudut teori atau ilmu hukum maupun dari sudut praktis.pembahasan persoalan tempat atau kedudukan hukum internasional dalam rangka hukum keseluruhan didasarkan atas anggapan bahwa sebagai suatu jenis atau bidang hukum,hukum internasional merupakan bagian dari hukum pada umumnya.
Pandangan dualisme mempunyai beberapa akibat yang penting.Salah satu akibat pokok yang terpenting ialah bahwa kaidah-kaidah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumber atau berdasar pada perangkat hukum lain.
hal yang sama berlaku pula bagi masyarakat internasional.Jadi,adanya hukum dan daya ikat hukum tidak bersumber pada kemauan Negara,melainkaan merupakan prasyarat bagi kehidupan manusia yang teratur dan beradab sehingga disebabkan oleh kebutuhan manusia bermasyarakat yang hakiki yang tidak dapat dielakan,lepas dari apakah adanya hukum itu diinginkan oleh subjek hukum itu sendiri atau tidak.
Paham monisme didasarkan atas pemikiran kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia.Dalam rangka pemikiran ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Akibat pandangan monisme ini ialah bahwa antara dua perangkat ketentuan hukum ini mungkin ada hubungan hirarki.
2. Primat Hukum Internasional Menurut Praktik Internasional
Praktik hukum internasional memberikan cukup bahan atau contoh bagi kesimpulan bahwa pada masa dan tingkat perkembangan masyarakat internasional dewasa ini hukum internasional cukup memiliki wibawa terhadap hukum nasional untuk mengatakan bahwa pada umumnya hukum internasional itu ditaati dan hukum nasional itu tunduk pada hukum internasional.
Kenyataaan yang dilukiskan diatas yaitu bahwa Negara-negara didunia saling menghormati garis batas yang memisahkan wilayahnya dari wilayah Negara lain tidak berarti bahwa sekali-sekali tidak bias terjadi sengketa perbatasan.
Pelanggaran terhadap perjanjian internasional demikian pun apabila diselidiki sebabnya sering mempunyai alasan atau latar belakang yang cukup kuat,sehingga pelanggaran yang dilakukan tidak lagi dengan begitu saja dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum internasional.
Yang penting ialah bukan terjadinya tindakann sepihak oleh Negara itu yang dianggap tidak sesuai dengan keidah hukum internasional yang berlaku,tetapi ada tidaaknya kesediaan menyesuaikan diri dengan apa yang menurut pendapat masyarakat internasional merupakan kaidah hukum internasional.
3. Hubungan Antara Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Menurut Hukum Positif Beberapa Negara
Inggaris menganut suatu ajaran (doktrin) bahwa hukum internasional adalah hukum Negara.Ajaran ini lazim dikenal dengan nama doktrin inkorporasi.
Mengenai hukum internasional yang bersumberkan perjanjian internasional (agreements,traties and conventions) dapat dikatakan bahwa pada umumnya perjanjian yang memerlukan persetujuan perlemen memerlukan pula pengundangan nasional sedangkan yang tidak memerlukan persetujuan badan ini dapat mengikat dan berlaku secara langsung setelah penandatanganan dilakukan.
Menurut praktik di Inggris perjanjian internasdional berikut memerlukan persetujuan Perlemen dan memerlukan pengundangan nasional bagi berlakunya secara intern (implementing legislation):
Yang memerlukan diadakannya perubahan dalam perundang-undangan nasional
Yang mengakibatkan perubahan dalam status atau garis batas wilayah Negara.
Yang mempengaruhi hak sipil kaula Negara Inggris atau memerlukan penambahan wewenag atau kekuasaan pada Raja (atau Ratu) Inggris.
Menambah beban keuangan secara langsung atau tidak pada pemerintahan Inggris.
Negara lain juga menganut doktrin inkorporasi yaitu menganggap hukum internasional sebagai dari hukum nasional adalah Amerika Serikat.
WILAYAH NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Setiap Negara memiliki kemungkinan untuk menambah atau memperluas wilayahnya.Dilihat dari praktik Negara ada beberapa cara bagi suatu Negara untuk dapat memperluas wilayahnya yaitu melalui akresi,cessi,okupasi,preskripsi,dan perolehan wilayah secara paksa yang biasanya berupa aneksasi.
1. Akresi
Akresi adalah penambahan wilayah yang disebabkan proses alamiah.Sebagai contoh adalah terbentuknya pulau yang di sebabkan oleh endapan lumpur dimuara sungai.
2. Cessi
Dasar pemikiran yang melandasi cessi adalah bahwa penyerahan suatu wilayah atau bagian wilayah adalah hak yang melekat pada kedaulatan Negara.Cessi merupakan cara penyerahan wilayah secara damai yang biasanya dilakukan melalui suatu perjanjian perdamaian yang mengakhiri perang.
3. Okupasi
Okupasi menunjukan adanya penguasaan terhadap suatu wilayah yang tidak berada di bawah kedaulatan Negara manapun,yang dapat berupa suatu terra nullius yang baru ditemukan.Penguasaan tersebut harus dilakukan oleh Negara dan bukan oleh orang perorangan,secara effektif dan harus terbukti adanya kehendak untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai bagian dari kedaulatan Negara.
4. Preskripsi
Preskripsi adalah pelaksanaan kedaulatan oleh suatu Negara secara de facto dan damai untuk kurun wakti tertentu,bukan terhadap terra nullius melainkan terhadap wilayah yang sebenarnya berada di bawah kedaulatan Negara lain.
5. Aneksasi
Aneksasi adalah cara perolehan wilayah secara paksa berdasarkan pada dua kondisi sebagai berikut :
Wilayah yang di anekasasi telah dikuasai oleh Negara yang menganeksasinya
Pada waktu suatu Negara mengumumkan kehendakanya untuk menganeksasi suatu wilayah,wilayah tersebut telah benar-benar berada dibawah penugasan Negara tadi.
6. Perolehan wilayah oleh Negara baru
Bagi Negara-negara yang baru mereka perolehan kedaulatan atas wilayah merupakan suatu hal yang dianggap sebagai sui generis.Menuru Strake,kenyataan bahwa eksistensi suatu Negara memerlukan adanya wilayah mengakibatkan perolehan hak atas wilayah harus menunggu pengakuan atas Negara.
1. Wilayah dan yurisdiksi Negara di laut
Pengaturan tentang kedaulatan dan yurisdiksi Negara dilaut secara hukum kompherensif mulai dilakukan oleh empat konvensi-konvensi Jenewa tahun 1958 yang mengatur tentang laut territorial dan jurnal tambahan,perikanan dan konservasi sumber daya hayati di laut lepas,landas kontinen laut lepas.
Status hukum tentang pelbagai zona Maritim
Perairan pedalaman
Laut territorial
Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
Jalur/ zona tambahan
Negara kepulauan
Zona ekonomi eksklusif
Landas kontinen
Negara-negara yang tidak berpantai dan Negara-negara yang secara geografis tidak beruntung
Laut lepas
Kawasan
Pulau
Laut tertutup dan setengah tertutup
Lingkungan laut
2. Penyelesaian sengketa
Sengketa-sengketa juga dapat diselesaikan melalui konsialiasi dan dalam beberapa hal tertentu wajib menggunakan penyelesaian melalui konsialiasi.
3. Persetujuan implementasi Bab XI konvensi hukum laut 1982
Persetujuan implementasi Bab XI konvensi Hukum Laut 1982 diterima pada tanggal 28 Juli 1994 dan mulai berlaku sejak tanggaql 28 Juli 1996.Persetujuan ini memuat 10 pasal yang mengatur tentang masalah-masalah procedural seperti misalnya,penandatanganan,mulai berlaku penerapan sementara.
4. Persetujuan tentang konservasi dan pengelolaan jenis-jenis ikan yang terdapat di dua ZEE (straddling) dan yang bermigrasi jauh (highly migratory)
Perjanjian ini ditujukan agar tujuan tersebut dapat dicapai dengan menyediakan suatu kerangka kerja sama dalam konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan tersebut. Perjanjian ini menggalakkan ketertiban laut melalui konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di Laut lepas secara effektif antara lain dengan secara rinci menetapkan standar internasional minimum untuk konservasi dan pengelolaan jenis-jenis ikan yang berada di ZEE dua Negara serta jenis ikan yang bermigrasi jauh.
5. Ruang udara dan ruang angkasa
Secara teoretis dengan adanya kedaulatan Negara diruang udara diatas wilayahnya,setiap Negara dapat melakukan larangan bagi Negara-negara lain untuk terbang diatas wilayahnya,kecuali kalau telah diperjanjikan sebelumnya.
Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi karena masalah Politik
Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/international-relations/2158099-pengertian-hukum-internasional/#ixzz1otY32B3g
warok.web.id/pengertian-hukum-internasional/
http://manalor.wordpress.com/2010/04/14/hukum-internasional/
Muchtar Kusumaatmaja dan Etty R.Agoes,2003, Pengantar Hukum Internasional, PT. Alumni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar