KEPALA
ACCOUNTING/KEPALA KEUANGAN
Makalah
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Etika Profesi Akuntansi
Disusun Oleh
Rendra Dwi
Permana
25210734
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Profesi akuntan
bertugas untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak
pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa
betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika ekonomi global. Profesi
akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian global. Informasi yang
dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan
diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu
keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
Pada saat ini profesi akuntan tidak hanya sebagai
seorang pencatat transaksi, pengolah transaksi, ataupun sekedar penghasil
informasi semata.
Profesi akuntan
pada saat ini dituntut mampu memberikan suatu nilai tambah terhadap entitasnya
di tempat dia bernaung. Salah satu profesi akuntansi adalah kepala keuangan.
Kepala keuangan adalah aktivitas
pemilik dan manajemen perusahaan untuk memperoleh sumber modal yang
semurah-murahnya dan menggunakannya se-efektif, se-efisien, seproduktif mungkin
untuk menghasilkan laba. Kepala keuangan mempunyai
tujuan, tanggung jawab, hak, serta wewenang. Biasanya di dalam perusahaan yang
besar bidang keuangan dipimpin oleh seorang manajer keuangan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kepala Accounting
Kepala accounting bertugas untuk membantu
Direktur Keuangan & Umum dalam mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan
beserta administrasinya, penyusunan laporan keuangan, penyusunan anggaran
tahunan (RKAP), bahan penyusunan laporan manajemen dan pembinaan PUKK.
TUGAS
POKOK :
1) Mengkoordinasikan
pengendalian kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi Keuangan,
dan kegiatan Pembinaan Usaha Kecil & Koperasi (PUKK).
2) Melakukan
analisis terhadap laporan keuangan dan laporan akuntansi manajemen perusahaan.
3) Melaksanakan
pengendalian dan pengawasan bidang keuangan sesuai dengan target yang
ditentukan.
4) Mengkoordinasikan
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
5) Mengusulkan
sistem dan prosedur akuntansi dan keuangan yang memadai untuk pengembangan
sistem informasi akuntansi & keuangan dan bentuk-bentuk pelaporan.
6) Mengevaluasi
dan menyampaikan laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas)
yang auditable secara berkala beserta perinciannya (bulanan, triwulan maupun
akhir tahun) sesuai dengan kebijakan akuntansi kepada Direksi.
7) Mengevaluasi
kajian kelayakan investasi dalam surat-surat berharga, akuisisi, merger dan
privatisasi.
8) Mengevaluasi
dan menyampaikan bahan-bahan laporan untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
kepada Direksi.
9) Melaporkan
kinerja manajemen unit operasi terhadap anggaran dan standar biaya dan
memberikan penjelasan disertai rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
10) Melaksanakan
perencanaan dan pengendalian anggaran bulanan, triwulanan dan tahunan.
11) Memeriksa
pengajuan Rencana Kebutuhan (RK) dan uang kas kecil (petty cash).
12) Memberikan
pertimbangan mengenai kebutuhan dana yang tidak tersedia alokasi anggarannya
dan kebutuhan dana lain di luar anggaran.
13) Menghitung
harga pokok dan mengusulkan penetapan tarif.
14) Mengevaluasi
rencana kebutuhan biaya operasional dan modal kerja serta rencana penerimaan
dan pengeluaran Kas/Bank.
15) Mengelola
alat-alat pembayaran dan surat-surat berharga.
16) Mengevaluasi
penutupan asuransi dan tuntutan ganti rugi.
17) Mengevaluasi
perhitungan kewajiban perpajakan sesuai Undang-Undang Perpajakan.
18) Menyelenggarakan
program bantuan dan pembinaan terhadap Usaha Kecil dan Koperasi.
19) Menyelenggarakan
data base mitra binaan.
20) Menyelenggarakan
kegiatan bina lingkungan.
21) Mengkoordinasikan
penyelesaian piutang macet ke Direktorat Jenderal Piutang Lelang Negara,
Komisaris dan Pemegang Saham.
22) Melakukan
kompilasi, analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap bulan.
23) Merumuskan
Sasaran Mutu Unit Kerja dan Prosedur Mutu Unit Kerja yang merupakan penjabaran
dari Kebijakan Mutu, dan Sasaran Mutu Perusahaan yang telah ditetapkan.
24) Menyiapkan
laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu.
BATASAN TANGGUNG
JAWAB :
1) Terkendalinya
kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi Keuangan, dan kegiatan
Pembinaan UKK.
2) Terselenggaranya
proses keuangan yang akuntabel.
3) Tersusunnya
anggaran perusahaan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direksi.
4) Tersajinya
laporan manajemen yang bermakna bagi Direksi untuk menyusun kebijakan.
5) Tersusunnya
sistem informasi akuntansi dan keuangan yang up to date.
6) Terpenuhinya
semua kewajiban dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada pihak yang
berwenang.
7) Terlaksananya
penyusunan RKAP yang benar, memadai, dan tepat waktu.
8) Tersajinya
kajian kelayakan investasi dalam surat-surat berharga, akuisisi, merger, dan
privatisasi.
9) Tersajinya
penghitungan harga pokok dan tarif.
10) Dilaksanakannya
pengembangan yang berkelanjutan terhadap Sasaran mutu Unit Kerja dan Prosedur
Mutu Unit Kerja yang mengacu kepada Kebijakan Mutu Perusahaan yang telah
ditetapkan.
11) Terwujudnya
suasana kantor yang nyaman dan dapat meningkatkan produktivitas kerja serta
membentuk citra yang baik terhadap perusahaan.
12) Tercapainya
target bantuan dan pembinaan terhadap Usaha Kecil dan Koperasi sesuai dengan
RKA Pembinaan Usaha Kecil & Koperasi (PUKK).
13) Tersedianya
data base mitra binaan.
14) Terwujudnya
hubungan yang harmonis dengan lingkungan perusahaan.
15) Terselesaikannya
pengurusan piutang macet ke Direktorat Jenderal Piutang Lelang Negara,
Komisaris dan Pemegang Saham.
16) Tersedianya
laporan analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap tanggal 10
pada bulan berikutnya.
17) Tersedianya
laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu setiap tanggal 10 pada
bulan berikutnya.
BATASAN WEWENANG
:
1) Mengusulkan
perubahan / penggeseran anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.
2) Melakukan
perubahan nomor rekening.
3) Melakukan
perubahan bentuk laporan keuangan.
4) Meneliti
dan menandatangani R/K.
5) Mengusulkan
mata anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.
6) Menandatangani
cek / giro sesuai ketentuan yang berlaku
7) Meneliti
/ memeriksa dan mengusulkan perubahan kebijakan akuntansi kepada Direktur
Keuangan & Umum.
8) Mengkoordinasikan
penyusunan Laporan Manajemen Perusahaan.
9) Menerima
atau menolak permintaan pembayaran dari unit kerja.
10) Mengajukan
pembayaran seluruh kewajiban perusahaan (perpajakan, retribusi, dan dividen)
serta pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada pihak yang berwenang.
11) Mengevaluasi
dan mengajukan usulan kelayakan investasi kepada Direksi.
12) Sebagai
koordinator dalam pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan.
13) Menyusun
dan merevisi Sasaran Mutu dan Prosedur Mutu Unit Kerja.
14) Mengusulkan
kepada Direksi pemberian bantuan modal dan program hibah dalam rangka pembinaan
Usaha Kecil dan Koperasi.
15) Mengusulkan
kepada Direksi bantuan bina lingkungan kepada masyarakat di sekitar wilayah
perusahaan (Community Development)
16) Mengusulkan
kepada Direksi penghapusan piutang macet.
17) Menandatangani
laporan analisis dan evaluasi piutang usaha.
HUBUNGAN KERJA /
SUPERVISI :
1) Kepala
Divisi Akuntansi & Keuangan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Keuangan & Umum.
2) Kepala
Divisi Akuntansi & Keuangan membawahi :
a)
Kepala Bagian Sistem Informasi Akuntansi
b)
Kepala Bagian Akuntansi Manajemen
c)
Kepala Bagian Keuangan
d)
Kepala Bagian Pembinaan UKK
2.4 Etika
Profesi Akuntansi
Etika profesi menurut keiser dalam (
Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat.
Kode
etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar
atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak professional.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
- Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan
- Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan
- Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Prinsip-prinsip ETIKA
Ada enam prinsip yang
merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan,
keadilan, kebebasan, dan kebenaran:
1)
Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan
rasa senang terhadap keindahan. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan
sebagainya.
2)
Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab
yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan
perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya.
Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
3)
Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya
berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya
berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih
sayang, membantu orang lain, dan sebagainya.
4) Prinsip Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk
memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena
itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional
serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
5)
Prinsip Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk
bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip
kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan
sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau
mengganggu hak-hak orang lain.
6)
Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul
dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan
ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.
Daftar
Pustaka :
(http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/prinsip-prinsip-etika-2/
)
andru182.blogspot.com
andru182.blogspot.com
http://www.kbn.co.id/document/Div%20Akt%20dan%20Keu.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar