Rabu, 23 Oktober 2013

KEPALA ACCOUNTING/KEPALA KEUANGAN


KEPALA ACCOUNTING/KEPALA KEUANGAN

Makalah
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHwC10BOcTm2K8wa_-8I7cralAJ25Jh3c3P7H_Xt1F3KtbmEukRi1SITH169IBiHfjX-ILl92Z9dxHS0J5RXkVjW41YrG8WmVi_ltAB0E9PDqAgK7quhY47gQmcHMUQFufoxS1kjAfA_0s/s200/gundar.jpg


Disusun Oleh
Rendra Dwi Permana
25210734



PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2013





BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Profesi akuntan bertugas untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika ekonomi global. Profesi akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan. Pada saat ini profesi akuntan tidak hanya sebagai seorang pencatat transaksi, pengolah transaksi, ataupun sekedar penghasil informasi semata.
Profesi akuntan pada saat ini dituntut mampu memberikan suatu nilai tambah terhadap entitasnya di tempat dia bernaung. Salah satu profesi akuntansi adalah kepala keuangan. Kepala keuangan adalah aktivitas pemilik dan manajemen perusahaan untuk memperoleh sumber modal yang semurah-murahnya dan menggunakannya se-efektif, se-efisien, seproduktif mungkin untuk menghasilkan laba. Kepala keuangan mempunyai tujuan, tanggung jawab, hak, serta wewenang. Biasanya di dalam perusahaan yang besar bidang keuangan dipimpin oleh seorang manajer keuangan







BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kepala Accounting
Kepala accounting bertugas untuk membantu Direktur Keuangan & Umum dalam mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan beserta administrasinya, penyusunan laporan keuangan, penyusunan anggaran tahunan (RKAP), bahan penyusunan laporan manajemen dan pembinaan PUKK.
TUGAS POKOK :
1)      Mengkoordinasikan pengendalian kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi Keuangan, dan kegiatan Pembinaan Usaha Kecil & Koperasi (PUKK).
2)      Melakukan analisis terhadap laporan keuangan dan laporan akuntansi manajemen perusahaan.
3)      Melaksanakan pengendalian dan pengawasan bidang keuangan sesuai dengan target yang ditentukan.
4)      Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
5)      Mengusulkan sistem dan prosedur akuntansi dan keuangan yang memadai untuk pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan dan bentuk-bentuk pelaporan.
6)      Mengevaluasi dan menyampaikan laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas) yang auditable secara berkala beserta perinciannya (bulanan, triwulan maupun akhir tahun) sesuai dengan kebijakan akuntansi kepada Direksi.
7)      Mengevaluasi kajian kelayakan investasi dalam surat-surat berharga, akuisisi, merger dan privatisasi.
8)      Mengevaluasi dan menyampaikan bahan-bahan laporan untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Direksi.
9)      Melaporkan kinerja manajemen unit operasi terhadap anggaran dan standar biaya dan memberikan penjelasan disertai rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
10)  Melaksanakan perencanaan dan pengendalian anggaran bulanan, triwulanan dan tahunan.
11)  Memeriksa pengajuan Rencana Kebutuhan (RK) dan uang kas kecil (petty cash).
12)  Memberikan pertimbangan mengenai kebutuhan dana yang tidak tersedia alokasi anggarannya dan kebutuhan dana lain di luar anggaran.
13)  Menghitung harga pokok dan mengusulkan penetapan tarif.
14)  Mengevaluasi rencana kebutuhan biaya operasional dan modal kerja serta rencana penerimaan dan pengeluaran Kas/Bank.
15)  Mengelola alat-alat pembayaran dan surat-surat berharga.
16)  Mengevaluasi penutupan asuransi dan tuntutan ganti rugi.
17)  Mengevaluasi perhitungan kewajiban perpajakan sesuai Undang-Undang Perpajakan.
18)  Menyelenggarakan program bantuan dan pembinaan terhadap Usaha Kecil dan Koperasi.
19)  Menyelenggarakan data base mitra binaan.
20)  Menyelenggarakan kegiatan bina lingkungan.
21)  Mengkoordinasikan penyelesaian piutang macet ke Direktorat Jenderal Piutang Lelang Negara, Komisaris dan Pemegang Saham.
22)  Melakukan kompilasi, analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap bulan.
23)  Merumuskan Sasaran Mutu Unit Kerja dan Prosedur Mutu Unit Kerja yang merupakan penjabaran dari Kebijakan Mutu, dan Sasaran Mutu Perusahaan yang telah ditetapkan.
24)  Menyiapkan laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu.


BATASAN TANGGUNG JAWAB :
1)      Terkendalinya kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi Keuangan, dan kegiatan Pembinaan UKK.
2)      Terselenggaranya proses keuangan yang akuntabel.
3)      Tersusunnya anggaran perusahaan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direksi.
4)      Tersajinya laporan manajemen yang bermakna bagi Direksi untuk menyusun kebijakan.
5)      Tersusunnya sistem informasi akuntansi dan keuangan yang up to date.
6)      Terpenuhinya semua kewajiban dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada pihak yang berwenang.
7)      Terlaksananya penyusunan RKAP yang benar, memadai, dan tepat waktu.
8)      Tersajinya kajian kelayakan investasi dalam surat-surat berharga, akuisisi, merger, dan privatisasi.
9)      Tersajinya penghitungan harga pokok dan tarif.
10)  Dilaksanakannya pengembangan yang berkelanjutan terhadap Sasaran mutu Unit Kerja dan Prosedur Mutu Unit Kerja yang mengacu kepada Kebijakan Mutu Perusahaan yang telah ditetapkan.
11)  Terwujudnya suasana kantor yang nyaman dan dapat meningkatkan produktivitas kerja serta membentuk citra yang baik terhadap perusahaan.
12)  Tercapainya target bantuan dan pembinaan terhadap Usaha Kecil dan Koperasi sesuai dengan RKA Pembinaan Usaha Kecil & Koperasi (PUKK).
13)  Tersedianya data base mitra binaan.
14)  Terwujudnya hubungan yang harmonis dengan lingkungan perusahaan.
15)  Terselesaikannya pengurusan piutang macet ke Direktorat Jenderal Piutang Lelang Negara, Komisaris dan Pemegang Saham.
16)  Tersedianya laporan analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya.
17)  Tersedianya laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya.

BATASAN WEWENANG :
1)      Mengusulkan perubahan / penggeseran anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.
2)      Melakukan perubahan nomor rekening.
3)      Melakukan perubahan bentuk laporan keuangan.
4)      Meneliti dan menandatangani R/K.
5)      Mengusulkan mata anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.
6)      Menandatangani cek / giro sesuai ketentuan yang berlaku
7)      Meneliti / memeriksa dan mengusulkan perubahan kebijakan akuntansi kepada Direktur Keuangan & Umum.
8)      Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Manajemen Perusahaan.
9)      Menerima atau menolak permintaan pembayaran dari unit kerja.
10)  Mengajukan pembayaran seluruh kewajiban perusahaan (perpajakan, retribusi, dan dividen) serta pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada pihak yang berwenang.
11)  Mengevaluasi dan mengajukan usulan kelayakan investasi kepada Direksi.
12)  Sebagai koordinator dalam pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan.
13)  Menyusun dan merevisi Sasaran Mutu dan Prosedur Mutu Unit Kerja.
14)  Mengusulkan kepada Direksi pemberian bantuan modal dan program hibah dalam rangka pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi.
15)  Mengusulkan kepada Direksi bantuan bina lingkungan kepada masyarakat di sekitar wilayah perusahaan (Community Development)
16)  Mengusulkan kepada Direksi penghapusan piutang macet.
17)  Menandatangani laporan analisis dan evaluasi piutang usaha.

HUBUNGAN KERJA / SUPERVISI :
1)      Kepala Divisi Akuntansi & Keuangan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Keuangan & Umum.
2)      Kepala Divisi Akuntansi & Keuangan membawahi :
a)      Kepala Bagian Sistem Informasi Akuntansi
b)      Kepala Bagian Akuntansi Manajemen
c)      Kepala Bagian Keuangan
d)     Kepala Bagian Pembinaan UKK

2.4 Etika Profesi Akuntansi

            Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Prinsip-prinsip ETIKA
Ada enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran:
1)      Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya.
2)      Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
3)      Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya.
4)   Prinsip Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
5)      Prinsip Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain.


6)       Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.

Daftar Pustaka :
(http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/prinsip-prinsip-etika-2/ )
andru182.blogspot.com
http://www.kbn.co.id/document/Div%20Akt%20dan%20Keu.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar