Pengertian Perpajakan
Internasional
Pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang
terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang
berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh
Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat
ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai
objeknya.
Setiap Negara memiliki peraturan perundang-undangan
perpajakan nasional sendiri-sendiri atau yang disebut dengan yurisdiksi
nasional, yang masing-masing peraturan perundang-undangan dimaksud memiliki
landasan dan filosofi hukum yang berbeda dengan Negara-negara lainnya. Dalam
rangka melakukan investasi di Negara lain maupun dalam rangka suatu Negara
menerima investasi dari Negara lain pasti akan terjadi beberapa konflik
kepentingan. Sebagai contoh, Indonesia menganut konsep pengakuan penghasilan,
yaitu konsep tambahan kemampuan ekonomis atau juga disebut world wide income.
Artinya peraturan perundang-undangan pajak penghasilan tidak mempermasalahkan
darimana datangnya penghasilan, bagaimana penghasilan tersebut diterima atau
diperoleh, dan dalam bentuk apa penghasilan tersebut.
Semua adalah objek pajak penghasilan yang harus dikenakan
Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Indonesia, baik Wajib Pajak orang pribadi,
badan, maupun Bentuk Usaha Tetap. Sehingga ada kemungkinan terjadi benturan
(konflik) dalam pengenaan pajak dengan Negara lainyang menganut asas pemajakan
berbeda dengan Indonesia, nisalnya Negara yang menganut asas pemajakan
kebangsaan (kewarganegaraan). Negara yang menganut asas kebangsaan tidak
mempermasalahkan dari mana penghasilan diterima atau diperoleh, seseorang tetap
diwajibkan membayar pajak di Negara di mana dia berkebangsaan.
Untuk
mengurangi resiko kemungkinan pengenaan pajak berganda sebagai akibat timbulnya
konflik tersebut, maka ada beberapa metode yang biasa dilakukan, di
antaranya:
a.
Metode perjanjian pengenaan pajak berganda internasional, yang antara lain
dapat dilakukan dengan:
·
Traktat yang bersifat multilateral, yakni perjanjian yang dilakukan oleh
beberapa Negara dalam suatu perjanjian;
·
Traktat yang bersifat bilateral, yakni perjanjian yang menyangkut dua
Negara.
b.
Metode unilateral atau sepihak
Cara
ini ditempuh oleh Negara secara sepihak melauli yurisdiksi nasionalnya, yakni
dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan
pengenaan pajak berganda kedalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya Pasal 24
Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara
pengkreditan luar negeri terbagi menjadi dua, yaitu:
·
Kredit penuh, yakni pembayaran pajak diluar negeri dikreditkan sebesar jumlah
yang dibayarkan di luar negeri; dan
·
Kredit terbatas, yakni tata cara pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri
menurut jumlah yang paling rendah antara yang dibayar di luar negeri dengan
jumlah pajak apabila dikenakan menurut tarif di Indonesia, sebagaimana dianut
Pasal 24 Undang-Undang PPh.
c.
Metode Pembebasan
Metode
ini adalah dengan cara memberikan kebebasan terhadap penghasilan yang diterima
atau diperoleh dari luar negeri. Ada dua cara pembebasan yang dapat ditempuh,
yaitu:
·
Memberikan pembebasan sepenuhnya terhadap penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari Negara sumber. Artinya penghasilan dari Negara sumber tidak
dimasukkan dalam perhitungan pajak Negara domisili. Metode ini juga sering
disebut dengan pembebasan penuh atau full exemption;
·
Cara pembebasan penghitungan pajak yang terutang hanya atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh di dalam negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas
seluruh penghasilan, baik dari dalam negeri atau dari luar negeri, atau disebut
juga pembebasan dengan progresi atau exemption with progression.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar